Pajak

Kode KLU NPWP Pajak untuk Ibu Rumah Tangga, Jangan Salah Pilih!

58
×

Kode KLU NPWP Pajak untuk Ibu Rumah Tangga, Jangan Salah Pilih!

Sebarkan artikel ini
Kode KLU NPWP Pajak untuk Ibu Rumah Tangga, Jangan Salah Pilih!

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) merupakan kode yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan jenis kegiatan usaha atau pekerjaan yang dijalankan.

KLU ini digunakan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta dalam pelaporan pajak. Namun, bagaimana dengan ibu rumah tangga? Apakah mereka perlu memiliki NPWP dan jika iya, kode KLU apa yang sesuai?

Apakah Ibu Rumah Tangga Wajib Memiliki NPWP?

Secara umum, ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan sendiri tidak diwajibkan memiliki NPWP. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, ibu rumah tangga bisa saja perlu memiliki NPWP, antara lain:

  1. Memiliki penghasilan sendiri dari usaha atau pekerjaan bebas seperti jualan online, usaha katering, atau bisnis lainnya.
  2. Sebagai wajib pajak pasangan suami-istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, sehingga istri memiliki kewajiban pajak sendiri.
  3. Memiliki aset dalam jumlah besar yang membutuhkan pelaporan pajak.
  4. Untuk keperluan administrasi tertentu, misalnya pengajuan kredit atau pendaftaran usaha.

Kode KLU yang Relevan untuk Ibu Rumah Tangga

Jika ibu rumah tangga memiliki usaha atau penghasilan sendiri, kode KLU yang digunakan akan disesuaikan dengan jenis usaha atau pekerjaan yang dijalankan. Beberapa kode KLU yang bisa relevan antara lain:

  1. 47911 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Barang
    • Cocok bagi ibu rumah tangga yang menjalankan bisnis online atau dropshipping.
  2. 56101 – Jasa Boga untuk Acara dan Katering
    • Jika ibu rumah tangga memiliki usaha katering atau penyediaan makanan.
  3. 96029 – Jasa Perawatan dan Pemeliharaan Kecantikan Lainnya
    • Jika menjalankan usaha salon atau perawatan kecantikan.
  4. 62014 – Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
    • Jika menjalankan jasa freelance dalam bidang teknologi informasi.
  5. 90002 – Aktivitas Seni Pertunjukan
    • Cocok bagi ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai influencer, penyanyi, atau seniman lepas.

Jika ibu rumah tangga tidak memiliki penghasilan sendiri dan hanya mendaftar NPWP sebagai pendamping suami, maka kode KLU tidak diperlukan secara khusus karena status pajaknya akan mengikuti suami.

Cara Mendaftar NPWP untuk Ibu Rumah Tangga

Jika seorang ibu rumah tangga ingin mendaftar NPWP dengan kode KLU tertentu, langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Mengakses situs resmi DJP melalui ereg.pajak.go.id atau datang langsung ke kantor pajak.
  2. Mengisi formulir pendaftaran NPWP dengan data diri dan jenis pekerjaan.
  3. Memilih KLU yang sesuai dengan usaha atau pekerjaan yang dijalankan.
  4. Mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan surat keterangan usaha (jika ada).
  5. Menunggu verifikasi dan penerbitan NPWP dari kantor pajak.

Baca juga: Cara Mendapatkan & Klaim Kode Redeem X World Terbaru

Kesimpulan

Ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan sendiri tidak diwajibkan memiliki NPWP, kecuali dalam kondisi tertentu seperti memiliki usaha atau perjanjian pemisahan harta dengan suami. Jika ibu rumah tangga menjalankan usaha, kode KLU harus disesuaikan dengan jenis usahanya. Pemilihan kode KLU yang tepat akan membantu dalam pelaporan pajak dan administrasi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *