Coretax adalah sistem perpajakan yang digunakan untuk pengelolaan faktur pajak elektronik di Indonesia. Namun, beberapa pengguna mengalami kendala saat mengunggah faktur pajak dengan munculnya pesan error “Object Reference Not Set to an Instance of an Object.”.
Kesalahan ini sering kali disebabkan oleh data wajib pajak yang tidak lengkap atau tidak sesuai, sehingga sistem gagal memproses faktur pajak. Artikel ini akan membahas penyebab dan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Penyebab Error
Berdasarkan informasi dari komunitas wajib pajak dan pihak KPP Madya, error ini terjadi karena:
- Data profil wajib pajak tidak lengkap
- Data alamat atau ID TKU (Identitas Tempat Kedudukan Usaha) tidak sesuai antara penjual dan pembeli.
- Faktur pajak tidak memiliki referensi yang jelas
- Sistem membutuhkan referensi yang memudahkan identifikasi faktur pajak yang bermasalah.
- Kesalahan dalam pengisian kode barang
- Kode barang harus diisi dengan benar, dan dianjurkan menggunakan kode barang “00”.
- Data dengan tanda bintang (*) tidak diisi lengkap
- Semua kolom wajib harus diisi untuk menghindari error dalam sistem.
Solusi Mengatasi Error
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi error ini:
1. Memeriksa dan Melengkapi Data Profil Wajib Pajak
- Masuk ke Coretax > My Portal > Informasi Umum
- Klik Edit pada bagian informasi wajib pajak
- Periksa kembali dan pastikan alamat, ID TKU, serta data lainnya sudah sesuai
- Simpan perubahan dan coba unggah kembali faktur pajak
2. Menambahkan Referensi pada Faktur Pajak
- Saat membuat faktur pajak, tambahkan referensi dengan format “Error 1 – PT [Nama Perusahaan]”
- Contoh:
- Error 1 – PT ABC
- Error 2 – PT XYZ
- Simpan faktur pajak tanpa mengunggahnya terlebih dahulu
- Gunakan referensi ini saat melaporkan masalah ke KPP
3. Melaporkan Kendala ke KPP Terdaftar
- Jika masih mengalami kendala, datangi KPP tempat wajib pajak terdaftar
- Sampaikan bahwa mengalami gagal upload dengan error “Object Reference Not Set to an Instance of an Object”
- Berikan daftar faktur pajak yang mengalami kendala beserta referensinya agar lebih mudah ditelusuri oleh petugas
4. Memeriksa dan Mengisi Kode Barang dengan Benar
- Gunakan kode barang “00” jika memungkinkan
- Pastikan semua isian yang bertanda bintang (*) telah terisi dengan benar
Baca juga: Cara Mengatasi NPWP Pegawai Tidak Ditemukan Saat Membuat Bukti Potong di Coretax
Kesimpulan
Masalah gagal upload faktur pajak dengan error “Object Reference Not Set to an Instance of an Object” di Coretax umumnya disebabkan oleh data yang tidak lengkap atau tidak sesuai. Dengan memastikan data profil lengkap, menambahkan referensi pada faktur, serta mengisi kode barang dengan benar, error ini dapat diatasi. Jika masih mengalami kendala, segera laporkan ke KPP terdaftar untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Jika Anda memiliki pengalaman atau solusi lain terkait error ini, silakan berbagi di kolom komentar agar dapat membantu wajib pajak lainnya!