Tutorial

Cara Klaim Inpassing di EMIS Madrasah 4.0 & Syarat Inpassing Kemenag 2025

72
×

Cara Klaim Inpassing di EMIS Madrasah 4.0 & Syarat Inpassing Kemenag 2025

Sebarkan artikel ini
Cara Klaim Inpassing di EMIS Madrasah 4.0 & Syarat Inpassing Kemenag 2025

Inpassing merupakan proses penyetaraan golongan dan pangkat bagi guru Non-ASN agar mendapatkan hak yang setara dengan guru PNS. Kementerian Agama (Kemenag) telah menghadirkan fitur terbaru dalam sistem EMIS Madrasah 4.0 untuk mempermudah proses klaim inpassing bagi guru yang telah memenuhi syarat.

Dengan adanya fitur ini, guru dapat mengajukan klaim secara mandiri tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit.

Syarat Klaim Inpassing di EMIS Madrasah 4.0

Sebelum mengajukan klaim inpassing, guru Non-ASN harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan berikut:

  1. NIK Valid – Nomor Induk Kependudukan harus sesuai dengan data Dukcapil.
  2. Status Non-ASN – Guru yang bersangkutan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
  3. Memiliki NRG – Nomor Registrasi Guru (NRG) harus sudah terdaftar dan valid.
  4. Belum Memasuki Usia Pensiun – Guru yang akan mengajukan klaim belum mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cara Klaim Inpassing di EMIS Madrasah 4.0

Bagi guru yang memenuhi syarat, berikut langkah-langkah untuk mengajukan klaim inpassing di EMIS Madrasah 4.0:

  1. Masuk ke Akun EMIS Madrasah 4.0 – Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Pilih Menu ‘Klaim Inpassing’ – Setelah masuk ke dashboard, cari dan klik menu klaim inpassing yang tersedia.
  3. Isi Data yang Diperlukan:
    • Tanggal efektif inpassing.
    • Golongan atau ruang jabatan yang sesuai.
    • Nomor SK inpassing.
    • Tanggal penerbitan SK.
    • Instansi yang mengeluarkan SK.
  4. Upload Dokumen SK Inpassing – Unggah dokumen SK inpassing yang telah diterbitkan sebagai bukti valid.
  5. Klik Simpan dan Ajukan – Setelah memastikan data yang diinput sudah benar, klik tombol ‘Simpan dan Ajukan’.
  6. Menunggu Persetujuan – Pengajuan akan diverifikasi oleh pihak Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Cara Mengatasi TMT Tidak Memenuhi Pengajuan PPG di EMIS 4.0

Kesimpulan

Fitur klaim inpassing di EMIS Madrasah 4.0 merupakan inovasi dari Kemenag untuk mempermudah guru Non-ASN dalam memperoleh haknya. Dengan sistem yang lebih transparan dan efisien, diharapkan proses penyetaraan golongan dan pangkat bagi guru madrasah menjadi lebih cepat dan mudah. Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mengajukan klaim agar proses dapat berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *