Dalam administrasi perpajakan, wajib pajak yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) harus melakukan pembayaran dengan kode billing. Kode billing ini dibuat melalui website Coretax sebelum bisa dibayarkan melalui bank atau kanal pembayaran pajak lainnya.
STP dan SKPKB merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pajak untuk menagih pajak yang kurang bayar atau dikenakan sanksi administratif. STP dapat timbul akibat keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak, sedangkan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak yang harus diselesaikan oleh wajib pajak.
Apa Itu STP dan SKPKB?
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- STP merupakan tagihan yang dikenakan kepada wajib pajak karena adanya sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak.
- Contoh penyebab STP:
- Terlambat menyampaikan SPT Masa PPN.
- Terlambat melakukan pembayaran pajak.
- Pembetulan SPT yang mengakibatkan kurang bayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- SKPKB diterbitkan jika berdasarkan pemeriksaan pajak ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak yang belum disetorkan oleh wajib pajak.
- Misalnya, wajib pajak melaporkan kurang bayar sebesar Rp100 juta, namun hasil pemeriksaan menunjukkan seharusnya kurang bayar sebesar Rp150 juta. Selisih Rp50 juta ini akan ditagihkan melalui SKPKB.
Cara Membuat Kode Billing di Coretax
Berikut adalah langkah-langkah membuat kode billing untuk membayar STP dan SKPKB melalui website Coretax:
- Masuk ke Website Coretax
- Akses website Coretax melalui browser.
- Login dengan akun yang terdaftar.
- Navigasi ke Menu Pembayaran
- Pilih menu “Pembayaran” di dashboard utama.
- Pilih submenu “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”.
- Pilih Nomor STP atau SKPKB
- Cari dan pilih nomor STP atau SKPKB yang sesuai dengan surat tagihan pajak yang diterima.
- Cocokkan nomor dokumen dengan surat fisik yang diterima.
- Isi Nilai Pembayaran
- Masukkan nilai pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam STP atau SKPKB.
- Jika terdapat lebih dari satu STP atau SKPKB, bisa dibuat dalam satu kode billing untuk memudahkan pembayaran.
- Buat Kode Billing
- Klik “Buat Kode Billing” setelah memastikan data yang dimasukkan sudah benar.
- Sistem akan memproses dan menghasilkan kode billing dalam bentuk file PDF.
- Unduh dan Bayarkan Kode Billing
- Unduh file PDF yang berisi kode billing.
- Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia, seperti bank atau aplikasi pembayaran pajak.
- Kode billing memiliki batas waktu pembayaran sekitar 7 hari setelah dibuat.
Bagaimana Jika STP atau SKPKB Tidak Muncul di Coretax?
Jika STP atau SKPKB yang harus dibayarkan tidak muncul di website Coretax, wajib pajak dapat:
- Menghubungi Account Representative (AR) di Kantor Pajak terdaftar.
- Menghubungi layanan WhatsApp atau customer service Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
Baca juga: Solusi Gagal Upload Faktur Pajak: Object Reference Not Set to an Instance of an Object di Coretax
Kesimpulan
Membuat kode billing untuk membayar STP dan SKPKB melalui website Coretax cukup mudah dan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Dengan memahami prosedur ini, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi administratif lebih lanjut. Jika terdapat kendala dalam pembuatan kode billing, segera hubungi Kantor Pajak untuk mendapatkan solusi.