Mulai 1 Januari, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi beralih dari aplikasi e-Faktur lama ke sistem baru bernama Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang bertujuan menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), perubahan ini memerlukan adaptasi terhadap cara baru dalam membuat, menandatangani, hingga melaporkan faktur pajak. Namun, jangan khawatir—menguasai e-Faktur di era Coretax ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Artikel ini akan membahas cara mudah mempelajari sistem Coretax, khususnya dari sisi administrasi faktur pajak.
Kunci Mudah Menguasai Coretax e-Faktur
Cara paling efektif untuk memahami Coretax adalah memfokuskan diri pada hal-hal pokok yang berubah, dibandingkan dengan sistem e-Faktur sebelumnya. Berikut adalah ringkasan perubahan utama:
1. Penambahan Kode Faktur Pajak: Kini Ada 10 Kode
Sebelumnya, sistem e-Faktur hanya mengenal 9 kode faktur. Di Coretax, jumlah kode bertambah menjadi 10. Penambahan terjadi pada kode 06, yang digunakan untuk penjualan kepada turis asing dalam skema VAT Refund.
- Kode 06: Digunakan oleh PKP Retail yang menjual barang kepada wisatawan asing.
- Tujuannya: Memfasilitasi pengembalian PPN (VAT Refund) ketika turis membawa barang tersebut ke luar negeri.
2. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Berubah Menjadi 17 Digit
Format NSFP di Coretax lebih panjang, dengan tambahan digit untuk status dan jenis faktur:
- Tambahan digit: Status (Normal/Pengganti), Kode Tahun, dan format baru di awal nomor.
- NSFP diberikan otomatis oleh sistem Coretax, sehingga PKP tidak perlu lagi mengajukan permohonan melalui website sebelumnya (Inova).
3. Penerapan HS Code dan Satuan Barang
Setiap kali PKP menginput barang atau jasa dalam faktur, akan muncul kolom HS Code dan satuan unit (gram, barrel, inci, dll).
- HS Code: Sistem klasifikasi barang secara internasional, biasa digunakan dalam aktivitas ekspor-impor.
- Catatan: Walaupun muncul, HS Code tidak wajib diisi dalam faktur e-Faktur Coretax.
4. Tanda Tangan Digital Direktur
Era Coretax menghapus penggunaan sertifikat elektronik badan yang perlu diperpanjang setiap dua tahun. Sebagai gantinya:
- Faktur ditandatangani oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk sesuai akta notaris.
- Tanda tangan digital ini bisa tersertifikasi (dari lembaga seperti Privy) atau tidak tersertifikasi (kode otorisasi DJP di sistem Coretax).
5. Format Impor Faktur Berubah Menjadi XML
Jika sebelumnya sistem impor faktur menggunakan format CSV, di Coretax kini menggunakan format XML.
- DJP telah menyediakan converter Excel ke XML, yang bisa diunduh melalui:
www.pajak.go.id → Reformasi Perpajakan → Submenu Coretax → Template XML & Converter
- Converter ini sangat berguna bagi PKP yang membuat banyak faktur sekaligus.
Cara Praktis Menggunakan Converter e-Faktur Coretax
Berikut langkah singkat menggunakan converter:
- Unduh template dan converter dari website DJP.
- Isi file Excel pada sheet:
Faktur
Detail Faktur
- Gunakan aplikasi converter untuk mengubah Excel ke XML.
- Impor hasil XML ke sistem Coretax.
Catatan tambahan: Dalam folder converter juga tersedia template lampiran C dan template retur faktur, yang akan digunakan sesuai kebutuhan pelaporan.
Baca juga: Cara Login Pertama Kali Website Coretax Pakai HP Paling Mudah!
Kesimpulan
Menghadapi perubahan sistem perpajakan memang menantang, namun dengan memahami poin-poin utama yang berubah, adaptasi terhadap e-Faktur Coretax bisa dilakukan dengan mudah.
Dengan panduan yang tepat dan latihan rutin, PKP akan cepat terbiasa dengan sistem baru ini.