Pajak

Cara Membuat Pembetulan SPT Masa PPN di Coretax

16
×

Cara Membuat Pembetulan SPT Masa PPN di Coretax

Sebarkan artikel ini
Cara Membuat Pembetulan SPT Masa PPN di Coretax

Dalam dunia perpajakan, kesalahan pengisian data dalam SPT Masa PPN bukanlah hal yang asing. Banyak wajib pajak yang mengalami perubahan data setelah pelaporan awal dilakukan—baik karena koreksi nominal, diskon, pembatalan transaksi, hingga revisi dari pihak lawan transaksi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas bagi wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN, salah satunya melalui aplikasi Coretax.

Pembetulan ini penting untuk memastikan kewajiban pajak dilaksanakan secara akurat dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika terdapat perubahan pada faktur pajak yang sebelumnya sudah dilaporkan, baik itu faktur keluaran maupun masukan, maka wajib pajak perlu menyampaikan pembetulan atas SPT tersebut.

Berikut ini adalah panduan lengkap cara membuat dan melaporkan pembetulan SPT Masa PPN melalui aplikasi Coretax, berdasarkan alur dan referensi tutorial yang telah banyak dibagikan oleh praktisi pajak.

Cara Membuat Pembetulan SPT Masa PPN di Coretax

1. Pastikan Faktur Pajak Sudah Diperbaiki di e-Faktur

Sebelum melakukan pembetulan SPT, pastikan faktur pajak yang salah sudah dibetulkan terlebih dahulu di aplikasi e-Faktur. Misalnya:

  • Ada perubahan nominal,
  • Diskon yang sebelumnya belum tercatat,
  • Pembatalan faktur,
  • Atau revisi data dari pihak lawan transaksi.

2. Masuk ke Aplikasi Coretax

Setelah faktur diperbaiki, masuk ke aplikasi Coretax dan lakukan langkah berikut:

3. Klik Menu “SPT” → “Buat Konsep SPT”

  • Masuk ke menu SPT → Buat Konsep SPT.
  • Pilih Jenis Pajak: PPN.
  • Klik Lanjut.

Catatan: Jika ini adalah pelaporan pertama (SPT Normal), konsep SPT biasanya akan otomatis terbuat setiap tanggal 2 atau 3 bulan berikutnya. Namun, untuk SPT Pembetulan, Anda harus membuat konsep secara manual.

4. Pilih Masa Pajak dan Jenis SPT Pembetulan

  • Pilih masa pajak yang ingin dibetulkan, misalnya Januari 2025.
  • Karena sudah ada pelaporan sebelumnya, sistem otomatis akan menandai bahwa SPT ini adalah Pembetulan, bukan SPT Normal.
  • Klik Buat Konsep SPT.

5. Lakukan Pengisian Data SPT Pembetulan

  • Akan muncul tampilan SPT seperti biasa, dengan bagian header dan rekapan faktur pajak (masukan dan keluaran).
  • Sistem akan menampilkan data terbaru sesuai perubahan faktur yang telah dilakukan di e-Faktur.
  • Pastikan semua lampiran dan rekapan sudah benar.

6. Gunakan Fitur “Posting SPT”

Untuk memastikan seluruh data dan lampiran sudah diperbarui secara otomatis, gunakan fitur Posting SPT. Caranya:

  • Klik Posting SPT.
  • Sistem akan memverifikasi dan menyusun ulang semua data berdasarkan perubahan faktur.

7. Lapor SPT Pembetulan

Setelah seluruh data valid dan sesuai:

  • Lanjutkan proses pelaporan SPT seperti biasa.
  • Ikuti alur pelaporan dari awal hingga akhir.
  • Anda bisa merujuk ke panduan video atau artikel pelaporan SPT sebelumnya jika masih bingung.

Baca juga: Cara Mudah Menguasai e-Faktur Era Coretax 2025

Kesimpulan

Melakukan pembetulan SPT Masa PPN di Coretax bukanlah hal yang rumit jika Anda memahami alurnya. Yang terpenting adalah memastikan:

  • Perubahan faktur dilakukan terlebih dahulu di e-Faktur.
  • Gunakan fitur “Buat Konsep SPT” secara manual.
  • Pastikan memilih jenis SPT Pembetulan, bukan normal.
  • Gunakan fitur Posting SPT untuk memvalidasi data.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pelaporan pembetulan akan berjalan lancar dan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *