Coretax adalah sistem pelaporan pajak terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyusun dan melaporkan SPT Masa. Namun, dalam implementasinya, masih banyak pengguna yang mengalami kendala teknis. Salah satu masalah yang cukup sering muncul adalah bukti potong PPh 21 yang tercatat lebih dari satu kali di SPT Masa, padahal hanya dibuat satu kali saja.
Masalah ini tentu dapat menimbulkan kebingungan, bahkan berisiko menyebabkan data pelaporan menjadi tidak akurat. Oleh karena itu, penting untuk memahami penyebabnya dan mengetahui solusi praktis yang bisa dilakukan sesuai dengan panduan terkini dari KPP.
Penyebab Bukti Potong Tercatat Ganda di SPT Masa PPh 21 Coretax
Permasalahan ini biasanya terjadi saat pengguna telah membuat konsep SPT Masa PPh 21, tetapi saat dibuka kembali untuk proses pelaporan, sistem justru menampilkan bukti potong yang dobel (tercatat lebih dari satu kali). Hal ini bukan disebabkan oleh kesalahan input oleh pengguna, melainkan bug atau glitch pada sistem Coretax itu sendiri yang memang masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan.
Perlu dicatat bahwa solusi ini bersifat sementara, karena sistem Coretax bisa terus berubah sesuai dengan pembaruan yang dilakukan oleh DJP.
Solusi Mengatasi Bukti Potong Ganda di Coretax
Berikut langkah-langkah penyelesaian jika Anda mengalami kasus bukti potong PPh 21 yang tercatat ganda di SPT Masa:
-
Hapus Draft SPT Lama
- Buka Coretax Anda.
- Arahkan ke menu Konsep SPT.
- Temukan draft SPT yang bermasalah (yang menampilkan bukti potong dobel).
- Hapus draft tersebut sepenuhnya.
-
Buat Konsep SPT Baru
- Setelah draft lama dihapus, buat konsep SPT baru dari awal.
- Pilih kembali jenis pajak: PPh 21.
- Klik Lanjut, kemudian tentukan masa pajak yang sesuai (misalnya Februari 2025).
- Klik Lanjut lagi hingga sistem membawa Anda ke tahap pembuatan konsep SPT.
-
Pastikan Status Normal
- Karena sebelumnya Anda belum melakukan submit terhadap draft yang bermasalah, maka saat membuat ulang SPT, statusnya tetap “Normal”, bukan pembetulan.
-
Cek Bukti Potong
- Buka kembali konsep SPT yang baru saja dibuat.
- Periksa apakah bukti potong sudah tercatat dengan benar dan tidak dobel lagi.
- Jika sudah benar, lanjutkan ke proses pelaporan.
Baca juga: Cara Membuat Pembetulan SPT Masa PPN di Coretax
Kesimpulan
Permasalahan bukti potong yang tercatat lebih dari satu di SPT Masa PPh 21 Coretax memang menjadi tantangan baru bagi para pengguna. Namun, solusi paling praktis saat ini adalah dengan menghapus konsep SPT yang lama dan membuat ulang dari awal. Hal ini terbukti efektif untuk menghilangkan duplikasi data yang tidak diinginkan.
Karena sistem Coretax masih terus disempurnakan, solusi ini mungkin bersifat sementara dan bisa berubah di masa mendatang. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk terus memantau informasi terbaru dari DJP atau mengikuti channel edukatif yang menyediakan tutorial terkini seputar pelaporan pajak.