Pajak

Solusi SPT Masa PPN Tidak Cocok dengan Faktur Pajak Keluaran dan Masukan

9
×

Solusi SPT Masa PPN Tidak Cocok dengan Faktur Pajak Keluaran dan Masukan

Sebarkan artikel ini
Solusi SPT Masa PPN Tidak Cocok dengan Faktur Pajak Keluaran dan Masukan

Seiring dengan penerapan sistem pelaporan pajak digital yang semakin canggih, banyak Wajib Pajak kini menggunakan sistem e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN secara elektronik melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun dalam praktiknya, tak sedikit pengguna yang mengalami ketidaksesuaian antara isi SPT Masa PPN dengan faktur pajak yang sudah diinput, khususnya pada bagian lampiran A2 (Penyerahan dalam Negeri yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut), B1, B2, dan B3 (Perincian Pajak Masukan).

Contoh kasus yang sering terjadi:

  • Nilai pada lampiran A2 tidak sama dengan nilai penjualan atau faktur yang telah diinput sebelumnya.
  • Lampiran B2 dan B3 menunjukkan nilai yang tidak sesuai dengan faktur pajak masukan yang telah dikreditkan.
  • Jumlah total yang tampil di SPT tidak merepresentasikan data riil yang sudah diinput melalui menu e-Faktur.

Masalah ini tentu membingungkan dan membuat proses pelaporan menjadi tidak akurat, bahkan bisa berakibat pada koreksi pajak jika tidak segera diperbaiki.

Penyebab Utama Ketidaksesuaian Data

Permasalahan ini terjadi karena adanya ketidaksinkronan antara data yang telah dimasukkan di e-Faktur dan data yang ditampilkan pada SPT Masa PPN, terutama di bagian induk dan lampiran. Pada dasarnya, sistem seharusnya mengisi semua bagian secara otomatis (auto populated) dari data faktur yang telah diinput, namun dalam beberapa kasus hal ini tidak terjadi secara sempurna karena:

  • Bug pada sistem,
  • Data belum diposting dengan benar,
  • Tidak ada proses rekap otomatis seperti yang sebelumnya berlaku.

Solusi Terbaru: Fitur “Posting SPT”

Sebagai solusi, DJP kini telah menambahkan tombol baru bernama “Posting SPT” yang tersedia di bagian induk SPT Masa PPN. Fitur ini berfungsi untuk menyelaraskan atau merekapitulasi ulang seluruh data faktur pajak (keluaran maupun masukan) yang telah diinput sebelumnya ke dalam isian SPT secara otomatis dan akurat.

Fungsi Tombol Posting SPT:

  • Melakukan sinkronisasi ulang data faktur pajak keluaran dan masukan.
  • Memastikan lampiran A1, A2, B1, B2, B3, dan bagian C terisi sesuai data faktur sebenarnya.
  • Mengatasi masalah nilai tidak sesuai atau tidak muncul sama sekali di laporan SPT.

Langkah-langkah Menggunakan Tombol Posting SPT:

  1. Masuk ke aplikasi e-Faktur.
  2. Arahkan ke bagian SPT Masa PPN yang ingin dilaporkan.
  3. Periksa terlebih dahulu apakah nilai pada A2, B2, B3, dan lainnya sesuai dengan faktur.
  4. Jika terdapat ketidaksesuaian, langsung klik tombol “Posting SPT” yang terdapat di halaman induk SPT.
  5. Sistem akan secara otomatis mengisi ulang seluruh bagian lampiran dan induk SPT sesuai dengan data faktur pajak yang sudah diinput sebelumnya.
  6. Setelah proses posting selesai, cek kembali keseluruhan isian SPT, termasuk nilai total dan rincian pajak masukan/keluaran.
  7. Jika sudah sesuai, lakukan proses pelaporan seperti biasa.

Catatan Penting

  • Fitur Posting SPT ini mulai efektif digunakan pada tanggal 6 Maret 2025, setelah sebelumnya sempat mengalami gangguan (defect).
  • Fitur ini merupakan hasil pengembangan sistem terbaru dan menjadi solusi praktis atas banyak keluhan Wajib Pajak.
  • Tidak semua pengguna mengalami masalah ini, namun bagi yang mengalami, fitur ini sangat membantu.

Baca juga: Solusi Bukti Potong Tercatat Lebih dari Satu di SPT Masa PPh 21 Coretax

Kesimpulan

Ketidaksesuaian antara faktur pajak yang diinput dengan data yang muncul di SPT Masa PPN kini dapat diatasi dengan mudah melalui tombol “Posting SPT”. Fitur ini memastikan bahwa data yang ditampilkan benar-benar sesuai dengan faktur yang telah dimasukkan, sehingga pelaporan lebih akurat dan mengurangi risiko kesalahan pajak.

Jika Anda masih mengalami kendala meskipun sudah menggunakan tombol tersebut, sebaiknya konsultasikan langsung dengan petugas KPP atau cari solusi dari komunitas perpajakan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *