Dalam proses pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi Coretax (Kortek), banyak Wajib Pajak mengalami kendala pajak masukan (PM) yang tidak seluruhnya masuk ke dalam Lampiran B2. Masalah ini menjadi cukup umum terjadi terutama saat hendak melakukan pelaporan SPT Masa PPN periode Januari 2025.
Meski tidak semua pengguna mengalaminya, banyak yang mendapati bahwa data faktur pajak masukan tidak muncul secara lengkap pada Lampiran B2 di dalam SPT. Padahal, data tersebut sudah terekam di sistem e-Faktur dan seharusnya otomatis terintegrasi.
Penyebab Ketidaksesuaian Lampiran B2
Menurut informasi yang bersumber dari grup WhatsApp KPP (Kantor Pelayanan Pajak), ketidaksesuaian ini merupakan kendala teknis sistem Coretax yang masih terus dalam tahap pengembangan, sehingga bug seperti ini dapat terjadi sewaktu-waktu.
Ketidaksesuaian yang sering ditemukan antara lain:
- Tidak semua faktur pajak masukan muncul di Lampiran B2.
- Nilai total PM di Lampiran B2 tidak cocok dengan perhitungan yang sebenarnya.
- Dampaknya, angka di Induk SPT menjadi tidak sesuai, yang menyebabkan kesalahan pada jumlah lebih bayar (LB) atau kurang bayar (KB).
Solusi Sementara dari KPP
Berikut adalah solusi sementara yang disarankan oleh pihak KPP untuk menangani masalah ini:
1. Cek dan Tandai Faktur Masukan
- Bandingkan jumlah faktur yang muncul di Lampiran B2 dengan daftar faktur di e-Faktur.
- Identifikasi faktur yang belum masuk.
2. Netralisasi dan Pengkreditan Ulang Faktur
- Masuk ke menu Daftar Faktur Masukan.
- Untuk faktur yang tidak masuk ke B2, lakukan langkah:
- Klik “Back to Approve” untuk mengembalikan faktur ke status netral.
- Lalu kreditkan ulang faktur tersebut (approve ulang).
3. Cek Kembali Lampiran B2
- Setelah dikreditkan ulang, periksa kembali apakah faktur sudah muncul di Lampiran B2 dan nilainya sudah sesuai.
4. Penyesuaian di Induk SPT (Solusi Tambahan)
Jika meskipun langkah di atas sudah dilakukan, angka di Induk SPT belum sesuai, ikuti solusi sementara berikut:
- Masuk ke Bagian F – Perhitungan Kembali Pajak Masukan.
- Isikan angka sembarang pada kolom tersebut (misal: 1 atau 5).
- Hapus angka sembarang tadi dan ganti dengan angka 0.
- Tujuan langkah ini adalah untuk “memancing” sistem agar menghitung ulang dan memperbarui perhitungan di Induk SPT agar sesuai dengan data di Lampiran B2.
5. Lanjutkan Proses Pelaporan
- Setelah perhitungan sudah sesuai, lakukan proses:
- Klik Simpan, lalu Lapor dan Bayar.
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau eV-Link sebagai tanda SPT berhasil dilaporkan.
Catatan Penting
- Solusi di atas bersifat sementara, mengikuti sistem Coretax yang masih dalam pengembangan.
- Kendala ini sudah diketahui oleh DJP dan tim teknis, sehingga akan ada perbaikan sistem ke depannya.
- Untuk menghindari keterlambatan pembayaran, disarankan untuk melakukan setoran terlebih dahulu (deposit) sesuai nilai kurang bayar yang tertera, agar nanti saat pembetulan tidak terkena denda atau sanksi administrasi.
Kesimpulan
Permasalahan pajak masukan tidak masuk ke Lampiran B2 di Coretax merupakan efek dari bug sistem yang sedang ditangani oleh DJP. Dengan mengikuti langkah-langkah penyesuaian manual dan pengkreditan ulang, Wajib Pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT dengan benar meskipun sistem belum sepenuhnya sempurna.
Selalu pantau pengumuman terbaru dari KPP atau DJP, karena solusi bisa berubah sewaktu-waktu seiring pembaruan sistem Coretax.