Setiap tahun, jutaan Wajib Pajak di Indonesia melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing dan e-Form DJP Online. Namun, tidak sedikit yang mengalami kendala teknis, salah satunya adalah gagal submit SPT Tahunan dengan pesan error yang muncul seperti:
"An error occurred during the submit process"
"Ano failure"
"The server could not be located"
Masalah ini cukup meresahkan, apalagi bagi Wajib Pajak yang ingin segera menyelesaikan pelaporan pajaknya tanpa harus datang ke kantor pajak (KPP).
Penyebab Umum Gagal Submit e-Form SPT
Berdasarkan informasi dari video tutorial dan pengalaman para pengguna, penyebab utama gagalnya submit e-Form SPT bukan berasal dari file e-form-nya, tetapi justru dari kompatibilitas sistem dan pengaturan komputer yang digunakan. Beberapa penyebab utamanya antara lain:
-
Versi Windows yang tidak didukung
- Saat ini, e-Form DJP tidak lagi mendukung Windows 7 karena sudah tidak mendapatkan pembaruan keamanan dari Microsoft.
- Minimal sistem operasi yang digunakan adalah Windows 10 atau Windows 11.
-
Pengaturan Internet Options yang belum sesuai
- Sistem e-Form menggunakan pengaturan tertentu di Internet Explorer/Internet Options untuk menghubungkan dan mengirim data ke server DJP.
- Jika pengaturan ini belum tepat, maka proses submit akan gagal, meskipun file sudah benar.
Solusi Lengkap: Langkah-Langkah Perbaikan
Berikut solusi yang paling efektif dan sudah terbukti berhasil, sesuai pengalaman dari tutorial yang beredar:
✅ 1. Gunakan Windows 10 atau Lebih Tinggi
Pastikan perangkat Anda menggunakan sistem operasi Windows 10 ke atas. Jika masih menggunakan Windows 7, besar kemungkinan proses submit akan gagal.
✅ 2. Atur Internet Options di Komputer Anda
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Klik tombol Start di pojok kiri bawah.
- Ketik “Internet Options” lalu tekan Enter.
- Pada jendela Internet Properties, pilih tab Advanced.
- Scroll ke bagian bawah (Security section) dan sesuaikan centang pengaturan seperti berikut:
Opsi | Status |
---|---|
Use SSL 2.0 | Tidak dicentang |
Use SSL 3.0 | Tidak dicentang |
Use TLS 1.0 | Tidak dicentang |
Use TLS 1.1 | Dicentang |
Use TLS 1.2 | Dicentang (WAJIB) |
Use TLS 1.3 | Dicentang |
Beberapa pengaturan lainnya juga bisa menyesuaikan dengan sistem, tetapi TLS 1.2 wajib dicentang agar koneksi aman dan didukung server DJP.
✅ 3. Coba Submit Kembali
Setelah pengaturan diubah, restart komputer Anda terlebih dahulu, kemudian buka kembali aplikasi e-Form DJP dan coba lakukan submit ulang.
Alternatif Jika Masih Gagal Submit
Jika semua langkah di atas sudah dilakukan namun submit tetap gagal, berikut alternatif solusi:
-
Datang langsung ke KPP terdekat
- Bawa file e-Form (PDF) dalam flashdisk atau laptop.
- Petugas KPP akan membantu proses submit secara manual melalui sistem mereka.
-
Gunakan Jasa Bantuan Submit Online
- Beberapa penyedia jasa (termasuk dari pembuat video tutorial tersebut) menawarkan layanan submit secara online dengan biaya tertentu.
- Anda tinggal mengirimkan file e-Form, dan mereka akan bantu submit ke sistem DJP tanpa harus keluar rumah.
baca juga: Cara Mengatasi Gagal Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Kesimpulan
Masalah gagal submit SPT Tahunan e-Form sering kali bukan karena kesalahan file, tetapi karena:
- Versi Windows yang tidak didukung
- Pengaturan Internet Options yang belum sesuai
Dengan memperbaiki dua hal tersebut, 99% proses submit akan berhasil tanpa harus datang ke KPP. Namun, bila Anda masih merasa kesulitan, jangan ragu untuk minta bantuan pihak yang kompeten atau konsultasi ke KPP secara langsung.