Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 membawa perubahan penting dalam batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak bagi wajib pajak di Indonesia.
Sebelumnya, jatuh tempo pembayaran pajak bulanan (SPT Masa) umumnya berakhir pada tanggal 10 bulan berikutnya. Namun, mulai tahun 2025, ketentuan ini berubah, di mana batas waktu pembayaran diperpanjang hingga tanggal 15.
Perubahan ini tentu berdampak pada perencanaan keuangan dan pengelolaan kas perusahaan serta wajib pajak perorangan.
Perubahan Batas Waktu Pembayaran Pajak
Dalam PMK 81/2024, pasal 94 ayat 1 menegaskan bahwa pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo. Ayat 2 menyebutkan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak kini wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Jenis Pajak yang Mengalami Perubahan Jatuh Tempo:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- Pajak penghasilan atas minyak bumi dan gas
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean
- Pajak membangun sendiri
Dampak Perubahan bagi Wajib Pajak
Perubahan ini memberikan keleluasaan bagi wajib pajak dalam mengelola arus kas atau cash flow mereka. Dengan penundaan jatuh tempo selama lima hari, perusahaan dan individu memiliki waktu tambahan untuk mengumpulkan dana sebelum melakukan pembayaran pajak.
Namun, perubahan ini juga mengharuskan bagian keuangan perusahaan untuk menyesuaikan jadwal pembayaran pajak agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat menyebabkan sanksi administratif.
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
- Memperbarui Kalender Pajak – Pastikan bagian keuangan mengetahui perubahan tanggal jatuh tempo dan memperbarui kalender pembayaran pajak.
- Mengelola Arus Kas dengan Lebih Baik – Manajemen keuangan perlu memanfaatkan tambahan waktu ini untuk mengoptimalkan perputaran kas.
- Menginformasikan ke Pihak Terkait – Pastikan tim keuangan dan akuntansi di perusahaan mengetahui perubahan ini untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak.
- Mengunduh dan Membaca PMK 81 Tahun 2024 – Wajib pajak dapat mengakses dokumen resmi untuk memahami secara lebih rinci aturan baru ini.
Baca juga: Siapa Saja Yang Bisa Menandatangani Faktur Pajak di Coretax?
Kesimpulan
Perubahan batas waktu pembayaran pajak dari tanggal 10 menjadi 15 dalam PMK 81/2024 memberikan dampak signifikan bagi wajib pajak. Meski memberikan tambahan waktu, tetap diperlukan perencanaan yang baik agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami aturan ini dan segera menyesuaikan sistem pembayaran pajaknya agar tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.