Pajak

Cara Ajukan Sertifikat Elektronik di Web Coretax Terbaru Anti Gagal!

11
×

Cara Ajukan Sertifikat Elektronik di Web Coretax Terbaru Anti Gagal!

Sebarkan artikel ini
Cara Ajukan Sertifikat Elektronik di Web Coretax Terbaru Anti Gagal!

Dalam sistem perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penggunaan sertifikat elektronik (sertel) menjadi sangat krusial. Sertifikat elektronik ini digunakan sebagai pengganti tanda tangan elektronik dalam proses pelaporan dan penandatanganan dokumen perpajakan seperti SPT Tahunan Badan, Faktur Pajak, serta Bukti Pemotongan PPh.

Perlu digarisbawahi bahwa dalam sistem Coretax DJP, tidak ada lagi sertifikat elektronik untuk badan usaha, melainkan hanya tersedia sertifikat elektronik untuk orang pribadi. Oleh karena itu, untuk keperluan perpajakan perusahaan, yang digunakan adalah sertifikat elektronik milik orang pribadi Direktur utama yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Kenapa Sertifikat Elektronik Penting di Era Coretax?

  • Untuk penandatanganan dokumen perpajakan secara digital.
  • Menghindari proses manual dan mempercepat proses administrasi perpajakan.
  • Legalitas dan validitas dokumen perpajakan menjadi lebih terjamin.
  • Efisiensi waktu dan keamanan data perpajakan.

Langkah-Langkah Pengajuan Sertifikat Elektronik di Website Coretax DJP

Berikut adalah langkah lengkap untuk mengajukan sertifikat elektronik:

1. Login ke Website Coretax DJP

  • Buka browser Anda lalu kunjungi https://coretax.djp.go.id
  • Masukkan:
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
    • Kata sandi
    • Captcha
  • Klik Login.

2. Masuk ke Menu Permintaan Sertifikat Elektronik

  • Setelah berhasil login, masuk ke halaman Portal Saya.
  • Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi Sertifikat Elektronik”.

3. Siapkan dan Upload Foto Pribadi

  • Sebelum melanjutkan proses, Anda harus menyiapkan foto pribadi.
  • Jika menggunakan laptop atau PC, Anda dapat langsung memotret dari webcam.

4. Isi Rincian Sertifikat Elektronik

  • Pilih Jenis Sertifikat Elektronik.
    • Rekomendasi: Kode Otorisasi DJP (karena ini merupakan layanan default dari DJP).
    • Tersedia juga lembaga lain seperti BSSN, BRIN, Peruri, Privy ID, dll, jika Anda sudah punya akun di lembaga tersebut.

5. Buat dan Masukkan Passphrase (Kata Kunci)

  • Passphrase wajib dibuat dengan ketentuan berikut:
    • Minimal 8 karakter.
    • Mengandung 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 angka, dan 1 karakter spesial (misalnya: @, #, %, !, dll).
    • Contoh: Abcd123#.

6. Validasi dan Simpan

  • Setelah upload foto, klik tombol “Validasi Foto”.
    • Jika muncul keterangan “Successfully Verified Your Image”, artinya foto berhasil diverifikasi.
  • Centang Pernyataan Kebenaran Data.
  • Klik Simpan.

7. Selesai! Sertifikat Elektronik Berhasil Dibuat

  • Akan muncul notifikasi bahwa sertifikat digital berhasil dibuat.
  • Anda bisa mengunduh sertifikat tersebut, namun jika tidak ingin menyimpannya juga tidak masalah karena data sudah tersimpan di sistem Coretax.

Catatan Penting:

  • Sertifikat elektronik yang diajukan hanya berlaku untuk orang pribadi, dan harus diajukan oleh Direktur yang berwenang, sesuai akta perusahaan.
  • Sertifikat ini nantinya akan digunakan untuk seluruh aktivitas perpajakan seperti pelaporan SPT, penerbitan faktur, dan bukti pemotongan PPh.
  • Perusahaan tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik badan, sehingga penting memastikan direktur utama telah memiliki sertifikat elektronik pribadi.

Kesimpulan

Pengajuan sertifikat elektronik di website Coretax DJP merupakan langkah wajib dalam era digitalisasi perpajakan saat ini. Dengan mengikuti panduan di atas, wajib pajak dapat memastikan bahwa seluruh proses perpajakan berjalan lancar, legal, dan sesuai aturan terbaru DJP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *