Dalam dunia perpajakan, istilah STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) merupakan hal yang tidak asing, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kedua dokumen ini adalah bentuk penagihan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak tambahan.
Untuk melunasi tagihan tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu membuat e-Billing, yaitu kode pembayaran resmi yang digunakan sebagai dasar transaksi melalui bank persepsi atau kanal pembayaran lainnya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan sistematis mengenai cara membuat e-Billing untuk membayar STP PPN, SKPKB PPN, serta turunannya seperti SKPKBT, SK Keberatan, dan lain-lain.
1. Apa Itu STP PPN?
STP (Surat Tagihan Pajak) merupakan surat yang dikeluarkan oleh KPP sebagai bentuk penagihan pajak atas pelanggaran administrasi pajak, seperti keterlambatan pelaporan SPT atau ketidaksesuaian faktur. STP PPN umumnya dikenakan denda sesuai pasal tertentu dan wajib dibayar sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan.
Contoh alasan penerbitan STP PPN:
- Telat lapor SPT Masa PPN.
- Tidak membuat faktur pajak sesuai waktu yang ditentukan.
2. Apa Itu SKPKB PPN dan Turunannya?
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) adalah ketetapan resmi yang dikeluarkan oleh DJP setelah proses pemeriksaan pajak dan ditemukan bahwa jumlah pajak yang telah dibayar lebih kecil daripada jumlah yang seharusnya.
Turunan dari SKPKB PPN antara lain:
- SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan): Dikeluarkan jika setelah SKPKB masih ditemukan kekurangan pajak lagi.
- SK Keberatan: Jika wajib pajak tidak setuju dengan SKPKB atau SKPKBT, dapat mengajukan keberatan. Jika ditolak, maka akan diterbitkan tagihan tambahan yang juga harus dibayar dengan e-Billing.
3. Cara Buat e-Billing untuk Bayar STP PPN
Langkah-langkah:
-
Buka browser dan akses website https://djponline.pajak.go.id
-
Login menggunakan:
- NPWP
- Password
- Kode Keamanan (Captcha)
-
Setelah berhasil login, klik menu Bayar > e-Billing.
-
Pada halaman e-Billing:
- Jenis Pajak: Pilih
411211 - PPN Dalam Negeri
. - Jenis Setoran: Pilih
300 - STP PPN
. - Masa Pajak dan Tahun Pajak: Sesuaikan dengan masa dalam STP.
- Nomor Ketetapan: Isi sesuai nomor STP yang tertera di surat.
- Jumlah Setor: Masukkan nilai yang harus dibayarkan sesuai surat tagihan.
- Klik Buat Kode Billing.
- Cetak kode billing yang dihasilkan.
- Jenis Pajak: Pilih
-
Setelah mendapatkan kode billing, Anda bisa membayar melalui:
- ATM
- Internet Banking
- Mobile Banking
- Teller bank
- Kantor Pos
4. Cara Buat e-Billing untuk Bayar SKPKB PPN
Langkahnya hampir sama, hanya beda pada kode jenis setorannya.
Perbedaan utama:
- Jenis Pajak: Tetap
411211 - PPN Dalam Negeri
- Jenis Setoran: Pilih
310 - SKPKB PPN
(untuk umum)
Jika terdapat kasus khusus, gunakan jenis setoran berikut:
Kode | Jenis SKPKB |
---|---|
310 | SKPKB Umum |
311 | BKP Tidak Berwujud dari Luar |
312 | JKP dari Luar Daerah Pabean |
313 | Kegiatan Membangun Sendiri |
314 | SKPKB Pemungut (Instansi/BUMN) |
Contoh: Jika Anda dikenai SKPKB karena menggunakan jasa dari luar negeri, maka gunakan kode 312.
5. Cara Buat e-Billing untuk SKPKBT (Tambahan SKPKB)
Jika setelah membayar SKPKB masih ditemukan kekurangan tambahan, maka akan diterbitkan SKPKBT (Tambahan).
- Jenis Pajak:
411211
- Jenis Setoran: Sama dengan SKPKB, tergantung jenis SKPKBT yang diterima.
- Prosedur pembuatannya sama seperti di atas, hanya sesuaikan Nomor Ketetapan dan Masa Pajak berdasarkan surat SKPKBT.
6. Cara Buat e-Billing untuk Keputusan Keberatan atau Putusan Banding
Jika Anda mengajukan keberatan terhadap SKPKB dan ditolak, maka harus membayar nilai yang ditetapkan.
- Jenis Pajak:
411211
- Jenis Setoran:
390 - Pembayaran Keputusan Keberatan / Putusan Banding
Proses pengisian tetap sama, hanya mengganti jenis setoran.
7. Pentingnya Cetak Bukti Pembayaran (NTPN)
Setelah membayar dengan kode billing, Anda akan mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Ini adalah bukti sah bahwa pembayaran pajak telah dilakukan. Simpan dengan baik karena akan dibutuhkan dalam proses audit atau permintaan bukti bayar oleh DJP.
Baca juga: Cara Mengatasi Pajak Keluaran Hilang Setelah Merekam di Aplikasi e-Faktur
Kesimpulan
Pembuatan e-Billing untuk membayar STP PPN, SKPKB PPN, dan turunannya sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan Anda. Meskipun prosesnya mirip, perbedaan terletak pada kode jenis setoran yang harus disesuaikan dengan jenis tagihan. Pastikan Anda memasukkan data dengan benar untuk menghindari kesalahan pembayaran.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan lebih mudah melakukan kewajiban perpajakan secara mandiri tanpa kesalahan teknis dalam proses administrasi pembayaran.