Coretax DJP merupakan salah satu platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk mengelola administrasi faktur pajak secara digital. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), membuat faktur pajak keluaran kini menjadi lebih mudah dan praktis melalui website https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Berikut ini panduan lengkap cara membuat faktur pajak di website Coretax DJP, termasuk cara upload dan cetak faktur pajak.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak di Coretax DJP
1. Login ke Website Coretax DJP
- Buka Google Chrome dan akses:
https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan NIK, kata sandi, dan kode captcha
- Klik Login
- Setelah berhasil login, impersonate perusahaan Anda terlebih dahulu agar bisa mengakses fitur faktur pajak
2. Akses Menu Pembuatan Faktur
- Klik Menu e-Faktur, lalu pilih submenu Pajak Keluaran
- Klik tombol “Refresh” untuk menampilkan daftar faktur
- Klik “Buat Faktur” untuk mulai membuat faktur pajak baru
3. Isi Data Faktur Pajak
- Pilih Kode Transaksi:
Mulai 1 Januari 2025, Kode 01 sudah tidak digunakan, kecuali untuk barang mewah. Gunakan kode transaksi berikut sesuai kebutuhan:- 04 – DPP Nilai Lain (untuk transaksi umum)
- 02 – Penyerahan ke Instansi Pemerintah
- 03 – Penyerahan ke BUMN (di atas 10 juta)
- 05 – Jasa Pengiriman (Forwarding)
- 06 – Refund VAT ke Turis Asing
- 07 – PPN Tidak Dipungut
- 08 – PPN Dibebaskan
- 09 – Penjualan Aktiva
- 10 – Penyerahan Lainnya
- Isi Tanggal Faktur
- Referensi: Bisa diisi dengan nomor invoice, nomor PO, atau lainnya
- NPWP atau NIK Pembeli:
- Jika pembeli adalah perusahaan, gunakan NPWP
- Jika pembeli adalah pribadi, gunakan NIK lalu tekan Tab untuk sinkronisasi dengan Catatan Sipil (akan muncul pop-up “National ID Valid” jika berhasil)
- Lengkapi Nama, Alamat, dan Email
- Untuk pembeli luar negeri atau WNA, pilih Paspor atau Identitas Lain sesuai asal negara
4. Tambah Transaksi Barang atau Jasa
- Klik Tambah Transaksi
- Pilih Tipe Transaksi: Barang atau Jasa
- Gunakan Kode 00 untuk barang/jasa umum
- Masukkan:
- Nama Barang/Jasa
- Satuan
- Harga Satuan
- Kuantitas
- Tekan Tab agar sistem menghitung otomatis
- Jika ada diskon, masukkan potongan harga
- Centang DPP Nilai Lain, lalu isi DPP = Harga Jual × 11/12
- Sistem akan otomatis menghitung PPN 11%
5. Simpan Faktur
- Klik Simpan Konsep
- Jika ingin menambah barang lain, klik Tambah Transaksi lagi
- Gunakan tombol Edit (Pensil) atau Hapus (Tong Sampah) jika perlu koreksi
Cara Upload Faktur Pajak di Coretax DJP
1. Upload Faktur Satu per Satu
- Klik Upload Faktur
- Masukkan passphrase
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan
2. Upload Banyak Faktur Sekaligus
- Kembali ke halaman Pajak Keluaran
- Centang beberapa faktur yang ingin diupload
- Klik Upload Faktur, masukkan passphrase, dan klik Konfirmasi Tanda Tangan
3. Cek Status Upload
- Klik tombol Refresh secara berkala
- Status “Sign in Process” berarti proses upload sedang berjalan
- Jika status berubah menjadi “Approve” dan muncul ikon PDF, artinya faktur sudah berhasil diupload dan disetujui
Cara Cetak Faktur Pajak
- Klik ikon PDF pada faktur yang sudah berstatus approve
- File faktur akan terdownload dalam format PDF
- Buka file di folder Downloads, lalu cetak sesuai kebutuhan
Tips Tambahan
- Gunakan fungsi filter untuk memudahkan pencarian faktur berdasarkan tanggal, status, atau kriteria tertentu
- Periksa kembali semua data sebelum upload untuk menghindari revisi atau pembatalan
Baca juga: Cara Hitung PPN Kurang atau Lebih Bayar di Coretax: Panduan Lengkap
Dengan mengikuti panduan ini, proses pembuatan hingga pencetakan faktur pajak di Coretax DJP bisa dilakukan dengan lebih efisien dan sistematis. Semoga bermanfaat!