Pajak

Cara Buat Faktur Pajak Melalui Impor Data di Coretax Terbaru & Mudah

19
×

Cara Buat Faktur Pajak Melalui Impor Data di Coretax Terbaru & Mudah

Sebarkan artikel ini
Cara Buat Faktur Pajak Melalui Impor Data di Coretax Terbaru & Mudah

Dalam dunia bisnis, terutama bagi perusahaan yang memiliki volume transaksi tinggi setiap bulannya, pembuatan faktur pajak satu per satu tentu menjadi pekerjaan yang melelahkan dan memakan waktu. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas impor data faktur pajak melalui website Coretax.

Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk membuat faktur pajak keluaran secara massal dengan cara mengimpor file berformat XML yang telah dikonversi dari template Excel. Hal ini sangat membantu perusahaan yang menangani ratusan hingga ribuan transaksi setiap bulannya.

Panduan Lengkap Cara Membuat Faktur Pajak via Impor Data di Coretax

Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang perlu Anda ikuti untuk membuat faktur pajak melalui impor data di website Coretax:

1. Persiapkan Template Excel DJP

DJP telah menyediakan template Excel khusus yang harus diisi dengan data faktur dan detail penjualan. Template ini terdiri dari beberapa sheet penting, yaitu:

  • Sheet Faktur: Berisi ringkasan faktur pajak.
  • Sheet Detail Faktur: Berisi rincian barang atau jasa yang dijual.
  • Sheet Ref: Referensi kode barang/jasa dan satuan ukur.

Catatan Penting: Pastikan pengaturan regional komputer Anda diubah ke English (United States) agar format tanggal dan angka sesuai standar yang dibutuhkan sistem Coretax.

2. Mengisi Sheet Faktur

  • Masukkan NPWP Penjual (16 digit).
  • Isi tanggal faktur dengan format MM/DD/YYYY (misalnya, 01/16/2025 untuk 16 Januari 2025).
  • Jenis Faktur diisi dengan “Normal”.
  • Kode Faktur: Gunakan kode 04 (DPP Nilai Lain) sesuai ketentuan baru per 1 Januari 2025.
  • Isi Nomor Invoice, NITKU Penjual (NPWP + 6 digit tambahan), dan NPWP Pembeli/NIK sesuai jenis transaksi (perusahaan, perorangan, atau luar negeri).
  • Lengkapi nama pembeli, alamat, dan email pembeli.

3. Mengisi Sheet Detail Faktur

Masukkan informasi detail barang atau jasa yang dijual, seperti:

  • Kode Jenis Barang/Jasa (A untuk barang, B untuk jasa).
  • Kode Barang (6 digit).
  • Nama Barang/Jasa.
  • Satuan Ukur (wajib sesuai jenis barang atau jasa, misalnya “Pcs” untuk barang, “Bulan” untuk jasa).
  • Harga Satuan, Jumlah, dan Diskon (jika ada).
  • DPP, PPN, dan PPNBM dihitung otomatis dengan rumus.

Tips:

  • Gunakan fungsi “Round” untuk pembulatan nilai PPN, agar tidak gagal saat impor.
  • Deskripsi barang/jasa maksimal 255 karakter, jika lebih harus dipangkas.

4. Konversi Excel ke XML

Setelah semua data diisi dengan benar, file Excel harus dikonversi ke format XML menggunakan converter khusus yang tersedia dari DJP. Pastikan hasil konversi tidak error agar dapat diimpor tanpa masalah.

5. Upload XML di Website Coretax

  • Login ke website Coretax.
  • Pilih menu Impor Faktur Pajak Keluaran.
  • Unggah file XML yang telah dikonversi.
  • Pastikan status upload berhasil dan tidak ada error notifikasi.

Contoh Kasus

  • Penjualan ke Perusahaan (PT): Gunakan NPWP pembeli dan pilih jenis ID “TIN”.
  • Penjualan ke Perorangan: Gunakan NIK pembeli dan pilih jenis ID “National ID”.
  • Penjualan ke Perusahaan Luar Negeri tanpa NPWP: Pilih “Other ID” sesuai ketentuan.

Baca juga: Cara Input PPN Jasa Luar Negeri di Coretax Terbaru Paling Mudah!

Kesimpulan

Impor data faktur pajak melalui Coretax adalah solusi efektif dan efisien untuk perusahaan dengan transaksi penjualan dalam jumlah besar. Dengan memahami cara pengisian template dan konversi yang benar, proses administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dan cepat.

Pastikan Anda selalu memeriksa format data, pembulatan angka, dan kesesuaian satuan ukur agar tidak terjadi kegagalan saat proses upload.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *