Pajak

Cara Buat Faktur Pajak Pengganti di Coretax Terbaru Anti Gagal

11
×

Cara Buat Faktur Pajak Pengganti di Coretax Terbaru Anti Gagal

Sebarkan artikel ini
Cara Buat Faktur Pajak Pengganti di Coretax Terbaru Anti Gagal

Dalam praktik perpajakan, kesalahan dalam pembuatan faktur pajak sangat mungkin terjadi. Kesalahan tersebut bisa berupa salah input deskripsi barang, jumlah (quantity), harga, diskon, atau bahkan lupa menginput diskon. Jika hal ini terjadi, Direktorat Jenderal Pajak memberikan solusi melalui fitur Faktur Pajak Pengganti, yang bisa dibuat melalui aplikasi Coretax e-Faktur (Cortex).

Namun perlu dicatat, faktur pajak pengganti hanya bisa dibuat jika kesalahan terjadi pada isi faktur, bukan pada identitas lawan transaksi. Jika yang salah adalah nama pembeli atau NPWP-nya, maka solusinya bukan penggantian, tetapi harus dilakukan pembatalan faktur pajak.

Batas Waktu Pembuatan Faktur Pajak Pengganti

Penting untuk diketahui bahwa faktur pajak pengganti hanya bisa dibuat dan diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak faktur normal. Misalnya:

  • Faktur normal diterbitkan tanggal 1 Januari 2025.
  • Maka faktur pajak pengganti harus dibuat dan di-upload paling lambat 15 Februari 2025.
  • Jika dibuat lewat dari tanggal tersebut (misalnya 16 Februari), maka upload akan ditolak (rejected) oleh sistem.

Langkah-Langkah Cara Buat Faktur Pajak Pengganti di Coretax

Berikut ini adalah langkah demi langkah membuat faktur pajak pengganti di aplikasi Coretax e-Faktur (Cortex):

1. Masuk ke Menu Pajak Keluaran

  • Buka aplikasi Coretax.
  • Klik menu “e-Faktur”, lalu pilih submenu “Pajak Keluaran”.

2. Temukan Faktur Pajak yang Akan Diganti

  • Klik “Refresh” agar data termuat ulang.
  • Masukkan ujung nomor faktur pajak yang ingin diganti pada kolom pencarian.
  • Klik “Filter”, lalu pilih hasil pencarian yang muncul.

3. Klik Tombol Ganti

  • Klik ikon pensil (edit) pada faktur yang ingin diganti.
  • Pilih opsi “Ganti” (bukan “Batal”).

4. Ubah Data yang Ingin Dikoreksi

  • Anda bisa mengubah:
    • Tanggal faktur
    • Item barang atau jasa
    • Diskon atau potongan harga
  • Misalnya, jika Anda lupa menginput diskon, klik ikon pensil pada item barang, lalu isi kolom “Potongan Harga”.

5. Sesuaikan DPP Nilai Lain

  • Setelah memasukkan diskon, sistem otomatis akan menghitung ulang DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
  • Namun Anda tetap harus mengubah DPP Nilai Lain secara manual agar sesuai dengan perhitungan yang baru.
  • Masukkan nilai DPP baru, lalu tekan Tab pada keyboard.

6. Simpan Faktur Pajak Pengganti

  • Setelah memastikan semua data benar (termasuk total PPN), klik “Simpan Penggantian”.
  • Masukkan kata sandi penandatangan (passphrase).
  • Klik “Konfirmasi Tanda Tangan”.

7. Cek Faktur Pajak Pengganti

  • Kembali ke menu Pajak Keluaran.
  • Anda akan melihat faktur baru dengan nomor yang sudah berubah, misalnya nomor akhir menjadi 0401 (menunjukkan ini adalah pengganti).
  • Anda juga akan melihat ikon PDF untuk mendownload faktur tersebut.

8. Download dan Cetak Faktur Pajak

  • Klik ikon PDF untuk mengunduh faktur pajak pengganti.
  • Jangan lupa juga mengunduh faktur pajak yang diganti, yang akan diberi tanda “REPLACE” sebagai watermark-nya.

Bagaimana Jika Harus Mengganti Lagi?

Jika setelah membuat faktur pajak pengganti Anda menemukan lagi kesalahan, penggantian bisa dilakukan kembali. Tidak ada batasan berapa kali faktur pajak bisa diganti — bisa dilakukan dua kali, tiga kali, bahkan lebih, selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak 07 Kawasan Bebas di Coretax, Lengkap dengan Panduan Praktis

Penutup

Faktur pajak pengganti adalah solusi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoreksi kesalahan pengisian faktur pajak tanpa perlu membatalkan seluruh transaksi. Prosesnya melalui aplikasi Coretax sangat mudah, selama Anda mengikuti langkah-langkahnya dengan benar dan tidak melewati batas waktu pengunggahan.

Dengan memahami cara membuat faktur pajak pengganti di Coretax, Anda dapat menghindari risiko administrasi dan memastikan data pajak Anda tetap valid dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Semoga panduan ini bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *