Pajak

Cara Hitung PPN Kurang atau Lebih Bayar di Coretax: Panduan Lengkap

10
×

Cara Hitung PPN Kurang atau Lebih Bayar di Coretax: Panduan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Cara Hitung PPN Kurang atau Lebih Bayar di Coretax: Panduan Lengkap

Dalam pengelolaan administrasi perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengetahui apakah mereka mengalami PPN kurang bayar atau lebih bayar setiap masa pajak. Sistem Coretax yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah memiliki fitur otomatis untuk menghitung hal tersebut.

Namun, sistem ini memiliki keterbatasan: hasil perhitungan PPN kurang/lebih bayar hanya bisa dilihat setelah masa pajak berakhir. Artinya, PKP tidak bisa mengetahui status pembayaran PPN secara real-time pada periode berjalan. Maka dari itu, perlu dilakukan perhitungan manual agar PKP bisa memprediksi jumlah PPN yang harus dibayar sebelum batas akhir pelaporan.

Artikel ini akan membahas cara melihat perhitungan otomatis di Coretax, sumber perhitungan PPN keluaran dan masukan, hingga cara menghitung manual PPN kurang atau lebih bayar agar pelaku usaha dapat mengelola keuangannya dengan lebih bijak.

1. Cara Melihat PPN Kurang/ Lebih Bayar Otomatis di Coretax

Langkah-langkah:

  • Masuk ke menu SPT di dashboard Coretax.
  • Pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Klik Refresh untuk memunculkan data terbaru.
  • Sistem akan menampilkan SPT Masa PPN yang otomatis terbentuk setelah masa pajak berakhir.
  • Klik ikon pensil (edit) untuk melihat detail perhitungan.
  • Gulir ke bawah hingga bagian Perhitungan PPN Kurang Bayar atau Lebih Bayar.
  • Di kolom E, akan terlihat angka hasil pengurangan antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
    • Jika angkanya positif, berarti kurang bayar.
    • Jika angkanya negatif (minus), berarti lebih bayar.

Catatan: Nilai ini bukan final, karena masih bisa berubah jika ada tambahan faktur pajak keluaran atau masukan yang dimasukkan sebelum pelaporan akhir.

2. Sumber Nilai Pajak Keluaran dan Pajak Masukan di Coretax

Pajak Keluaran:

  • Terdapat pada bagian pertama dari form SPT.
  • Dihitung dari total penyerahan pada baris ke-2 hingga ke-5, yaitu:
    • Penjualan dengan faktur kode 01, 04, 05, 09, dan 10.
  • Baris 6-9 tidak dihitung sebagai pajak keluaran, karena:
    • Kode 02: Penyerahan ke dinas pemerintahan (PPN disetor oleh instansi pemerintah).
    • Kode 03: Penjualan ke BUMN (PPN disetor oleh BUMN).
    • Kode 07: PPN tidak dipungut.
    • Kode 08: PPN dibebaskan.

Pajak Masukan:

  • Terlihat pada bagian kedua dari form SPT.
  • Sumbernya:
    • Kolom A: PPN atas impor barang atau jasa luar negeri.
    • Kolom B-D: Faktur Pajak Masukan dari penjual dalam negeri.
    • Kolom E: Kompensasi lebih bayar masa pajak sebelumnya (jika ada).

3. Cara Hitung Manual PPN Kurang atau Lebih Bayar

Langkah-Langkah:

A. Hitung Pajak Keluaran:

  1. Masuk ke menu Pajak Keluaran, lalu klik Refresh.
  2. Filter berdasarkan masa pajak yang ingin dihitung, misalnya Januari.
  3. Ekspor data ke Excel.
  4. Di file Excel:
    • Hapus faktur dengan status:
      • Cancel (dibatalkan)
      • Emend (diganti)
    • Hapus faktur dengan kode:
      • 02 (pemerintah)
      • 03 (BUMN)
      • 07 (PPN tidak dipungut)
      • 08 (PPN dibebaskan)
  5. Hitung total PPN keluaran yang tersisa setelah pembersihan data.

B. Hitung Pajak Masukan:

  1. Masuk ke menu Pajak Masukan, lalu klik Refresh.
  2. Filter masa pajak yang sama, ekspor ke Excel.
  3. Pastikan hanya faktur berstatus Approve yang dihitung.
  4. Jumlahkan total PPN masukan dari faktur yang valid.

C. Hitung Kurang/Lebih Bayar:

PPN Kurang/Lebih Bayar = Total Pajak Keluaran – Total Pajak Masukan

  • Jika hasilnya positif, berarti harus disetor ke kas negara (kurang bayar).
  • Jika hasilnya negatif, berarti lebih bayar, dan bisa dikompensasi ke masa berikutnya.

4. Pentingnya Melakukan Perhitungan Manual

Melakukan perhitungan manual sangat berguna untuk:

  • Memperkirakan dana yang harus disiapkan sebelum jatuh tempo pelaporan.
  • Menghindari keterlambatan pembayaran PPN, yang dapat menimbulkan sanksi administrasi.
  • Mengevaluasi kinerja penjualan dan pembelian dalam satu periode masa pajak.

Baca juga: Cara Menyetujui Pembatalan Faktur Pajak Penjual dengan Status “Waiting For Cancellation” di Coretax

Kesimpulan

Meski sistem Coretax memudahkan dalam perhitungan PPN secara otomatis, keterbatasannya dalam periode berjalan membuat perhitungan manual tetap penting dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan memahami sumber pajak keluaran dan masukan, serta melakukan pembersihan data secara teliti, PKP bisa lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan efisien dan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *