Dalam era globalisasi saat ini, transaksi jasa lintas negara menjadi hal yang umum bagi perusahaan di Indonesia. Ketika perusahaan dalam negeri memanfaatkan jasa dari luar negeri, maka timbul kewajiban perpajakan yang dikenal sebagai PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN). Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang belum memahami bagaimana cara menghitung, menyetor, hingga menginput PPN JLN di sistem Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Melalui artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan praktis bagaimana cara menghitung, menyetor, serta menginput PPN Jasa Luar Negeri di Coretax. Informasi ini diadaptasi dari tutorial video edukatif oleh Channel Raja PPN, yang dikenal memberikan panduan teknis seputar perpajakan.
Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri?
PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN) dikenakan atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri yang digunakan di dalam wilayah Indonesia. Dalam hal ini, penerima jasa di Indonesia wajib menyetor PPN secara self-assessment, meskipun jasa tersebut diberikan oleh pihak luar negeri.
Contoh:
Perusahaan Indonesia menyewa alat berat dari perusahaan di Singapura. Alat berat digunakan di Indonesia, maka perusahaan Indonesia wajib membayar PPN JLN atas jasa sewa tersebut.
Cara Menghitung PPN Jasa Luar Negeri
Langkah Perhitungan:
- Tagihan jasa dari luar negeri: Misal USD 1.740.
- Tarif PPN: 11%.
- PPN yang harus dibayar:
USD 1.740 × 11% = USD 191,40.
Catatan Penting:
PPN ini bukan beban perusahaan luar negeri, melainkan dibayarkan oleh penerima jasa di Indonesia sebagai pengganti pajak masukan yang nantinya bisa dikreditkan.
Konversi Mata Uang dengan Kurs KMK
Karena pembayaran pajak dilakukan dalam rupiah, maka nilai transaksi harus dikonversi dari mata uang asing ke rupiah berdasarkan Kurs KMK (Keputusan Menteri Keuangan) yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Langkah:
- Cari kurs KMK di website resmi fiskal.kemenkeu.go.id.
- Misalnya, kurs pada tanggal pembayaran (8 Januari) adalah Rp16.193/USD.
- Maka, Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
USD 1.740 × Rp16.193 = Rp28.184.475. - PPN JLN dalam Rupiah:
Rp28.184.475 × 11% = Rp3.100.402 (dibulatkan).
Cara Input PPN Jasa Luar Negeri di Website Coretax DJP
Langkah-langkah:
-
Login ke Coretax DJP:
Kunjungi https://cortexdjp.pajak.go.id, masukkan NIK, password, dan captcha. -
Impersonate Perusahaan:
Pilih entitas usaha Anda di sistem. -
Masuk ke Menu e-Faktur → Dokumen Lain Pajak Masukan.
-
Klik “Tindakan Lainnya” → “Buat Dokumen Lain Masukan.”
-
Isi detail transaksi sebagai berikut:
- Jenis Transaksi: 1 – Impor BKP/pemanfaatan JKP.
- Detail Transaksi: 2 – Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP.
- Dokumen Transaksi: PIB dan SSP.
- Nomor Dokumen: Nomor NTPN dari bukti setor.
- Kode KPP: Misalnya 081.
- Tanggal Dokumen: Tanggal pembayaran (misal 8 Januari).
- Nama Pemberi Jasa: Wira Coin Offshore International Pte Ltd.
- DPP dan PPN dalam Rupiah: Diisi sesuai perhitungan sebelumnya.
-
Klik “Simpan Konsep” → “Upload.”
-
Periksa status dokumen, pastikan berstatus “Approved.”
Cara Membuat e-Billing untuk Setor PPN JLN
Jika belum membuat e-Billing untuk setoran, ikuti langkah berikut:
-
Masuk ke website https://djponline.pajak.go.id.
-
Masuk ke menu Pembayaran → e-Billing.
-
Isi formulir:
- Jenis Pajak: 411211 (PPN Dalam Negeri).
- Jenis Setoran: 102 (JKP dari luar daerah pabean).
- Masa Pajak: Sesuaikan dengan bulan tagihan.
- Tahun Pajak: Misal 2024.
- Nominal: Rp3.100.402 (sesuai perhitungan).
- Kode KPP: Misal 081.
- Nama dan Alamat Wajib Pajak: Diisi sesuai perusahaan luar negeri.
-
Klik “Submit” → Cetak Kode Billing.
-
Bayarkan kode billing melalui bank atau internet banking.
Baca juga: Cara Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap
Penutup
PPN Jasa Luar Negeri merupakan bagian penting dari kewajiban perpajakan yang tidak boleh diabaikan, terutama bagi perusahaan yang sering bertransaksi lintas negara. Dengan memahami proses perhitungan, penyetoran, dan input di Coretax, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi juga menjaga kepatuhan usaha Anda di mata hukum.
Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengelola administrasi perpajakan lebih baik.