PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN) merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean (luar negeri) yang digunakan di dalam negeri (Indonesia). Hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia, di mana jasa yang berasal dari luar negeri dan dimanfaatkan di Indonesia dianggap sebagai objek PPN.
Contohnya, jika suatu perusahaan di Indonesia menyewa alat berat atau mesin dari perusahaan asal Singapura dan digunakan di Indonesia, maka jasa tersebut dikenakan PPN JLN sebesar 11%, tarif yang sama seperti PPN dalam negeri.
Menariknya, PPN JLN dapat dikreditkan sebagai pajak masukan saat pelaporan SPT Masa PPN, sehingga dapat mengurangi jumlah PPN yang harus disetor.
Tahapan Cara Input PPN Jasa Luar Negeri
Berikut adalah langkah-langkah lengkap dari mulai perhitungan hingga input pada aplikasi faktur pajak.
1. Menghitung PPN JLN
-
Contoh Kasus:
- Perusahaan Indonesia menyewa 10 unit forklift dari perusahaan Singapura.
- Masa sewa: 1–30 Juni.
- Invoice diterbitkan tanggal 1 Agustus dengan total tagihan USD 128.355.
-
Kapan PPN JLN Terutang?
- PPN terutang saat invoice diterima, yaitu Agustus.
- Batas waktu penyetoran ke kas negara adalah tanggal 15 bulan berikutnya, yaitu 15 September.
-
Dasar Perhitungan:
- DPP PPN adalah total tagihan tidak dikurangi apa pun.
- PPN = 11% × Total Tagihan (dalam Rupiah)
2. Mengonversi Nilai ke Rupiah
-
Buka situs kurs resmi Kementerian Keuangan (kurs.kemenkeu.go.id).
-
Pilih tanggal kurs sesuai tanggal pembayaran (misal 1 Agustus).
-
Misalnya, kurs USD pada tanggal tersebut adalah Rp15.500.
-
Konversi:
- USD 128.355 × Rp15.500 = Rp1.987.502.500
- PPN 11% = Rp218.625.275 (pembulatan sesuai kebijakan internal dapat dilakukan)
3. Membuat e-Billing untuk PPN JLN
- Login ke DJP Online (pajak.go.id) dengan NPWP dan password.
- Pilih menu “Bayar > e-Billing”.
- Isi form e-Billing sebagai berikut:
- Jenis Pajak: 411211 (PPN Dalam Negeri)
- Jenis Setoran: 102 (JKP dari luar daerah pabean)
- Masa Pajak: Agustus 2023
- Tahun Pajak: 2023
- NPWP Penyetor: isi “Nihil”, kemudian 6 digit kode KPP tempat NPWP Anda terdaftar (misal: 725 untuk KPP Madya Balikpapan), lalu 3 digit kode 000.
- Nama Wajib Pajak: nama penyedia jasa luar negeri.
- Alamat: isi sesuai invoice.
- Jumlah Setoran: sesuai PPN yang dihitung (misal Rp218.625.275).
- Klik “Buat Kode Billing” lalu cetak atau simpan.
4. Pembayaran dan Bukti NTPN
- Lakukan pembayaran melalui bank, internet banking, atau mobile banking menggunakan ID Billing.
- Simpan bukti pembayaran berupa NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Ini penting sebagai dasar input di aplikasi faktur pajak.
5. Input di Aplikasi Faktur Pajak
- Buka Aplikasi e-Faktur.
- Masuk ke menu: “Dokumen Lain > Pajak Masukan > Dokumen Lain”.
- Klik “Rekam”.
- Isi data:
- Nomor Dokumen
- Nama Penyedia Jasa Luar Negeri
- Tanggal Dokumen
- DPP dan PPN
- NTPN dari bukti pembayaran
Pastikan data sudah sesuai agar tidak ditolak sistem.
Catatan Penting
- PPN JLN tidak mengurangi nilai tagihan penyedia luar negeri.
- Pembayaran dilakukan oleh perusahaan Indonesia, dan bisa dikreditkan di SPT PPN sebagai pajak masukan.
- PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa luar negeri dihitung terpisah dan tidak berhubungan dengan PPN JLN.
Baca juga: Cara Mengatasi Pajak Keluaran Hilang Setelah Merekam di Aplikasi e-Faktur
Kesimpulan
PPN atas Jasa Luar Negeri wajib dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan tepat. Meskipun berasal dari luar negeri, penggunaan jasa di Indonesia tetap tunduk pada ketentuan perpajakan nasional. Dengan panduan ini, Anda dapat memahami alur dari awal perhitungan hingga input di sistem perpajakan secara lengkap dan terstruktur.