Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengisian laporan SPT Masa PPN merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi. Salah satu komponen yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara menginput penyerahan barang atau jasa yang tidak terutang PPN di aplikasi Coretax. Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Penyerahan Tidak Terutang PPN?
Sebelum masuk ke teknis input, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penyerahan tidak terutang PPN. Secara sederhana, penyerahan ini merujuk pada transaksi penjualan barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN karena tidak memenuhi ketentuan objek pajak sesuai UU PPN.
Contoh:
PKP yang bergerak di bidang jasa servis alat berat — jika jasanya diberikan kepada customer luar negeri dan dilakukan di luar wilayah Indonesia, maka transaksi tersebut tidak terutang PPN. Sebab, konsep dasar PPN hanya berlaku atas konsumsi barang/jasa di dalam negeri.
Wajib Diungkap dalam SPT Masa PPN
Meskipun tidak terutang PPN dan tidak diwajibkan membuat faktur pajak, PKP tetap wajib mengungkapkan nilai total penyerahan tidak terutang PPN di laporan SPT Masa PPN. Nilai ini cukup dilaporkan secara total, tanpa rincian per transaksi.
Langkah-Langkah Input Penyerahan Tidak Terutang PPN di Coretax
Berikut langkah-langkah praktisnya:
1. Masuk ke Menu SPT
- Login ke aplikasi Coretax.
- Klik menu “SPT”, kemudian pilih submenu “Surat Pemberitahuan”.
- Klik “Refresh”, lalu klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
2. Temukan Bagian Penyerahan Tidak Terutang
- Scroll ke bawah hingga menemukan Bagian B: Penyerahan Barang/Jasa Tidak Terutang PPN.
- Anda tidak bisa mengisi langsung di kolom tersebut, melainkan harus mengunggah file XML.
3. Unduh Template XML
- Klik tombol panah unggah XML, lalu pilih “Download Template”.
- Buka file hasil unduhan tersebut menggunakan Google Chrome.
Jika tidak bisa langsung dibuka di Chrome, klik kanan → Open with → Pilih Google Chrome secara manual melalui “Choose default program”.
4. Edit Isi Template XML
- Salin seluruh isi template XML, lalu paste ke aplikasi Notepad.
- Lakukan pengisian sebagai berikut:
Field | Keterangan |
---|---|
Tin |
Isi dengan NPWP 16 digit PKP penjual |
TaxPeriod |
Masa pajak yang dilaporkan (misal: Januari = 1, Tahun = 2025) |
BuyerName |
Nama perusahaan TANPA “PT” dan menggunakan huruf besar |
BuyerIDName |
NPWP penjual (sama dengan Tin) |
GoodsService |
Pilih A untuk barang, B untuk jasa |
TotalSellingPrice |
Total penjualan tidak terutang PPN (misalnya: Rp 1.500.000.000) |
Contoh penulisan total jasa: 1500000000 (tanpa titik atau koma)
5. Simpan dalam Format XML
- Setelah selesai, klik File → Save As.
- Beri nama file, misalnya:
tidakterutangPPN_Jan2025.xml
- Jangan lupa tambahkan .xml di akhir nama file.
- Klik Save.
6. Unggah XML ke Coretax
- Kembali ke website Coretax.
- Klik tanda panah unggah XML, lalu pilih “Add to Existing Data”.
Jangan pilih “Replace with New Data” kecuali ingin mengganti data yang salah.
- Pilih file XML yang sudah disimpan → klik Open.
- Tunggu proses unggah hingga muncul notifikasi “Dokumen berhasil diunggah”.
7. Verifikasi Data
- Setelah berhasil diunggah, nilai total penyerahan tidak terutang PPN akan muncul otomatis di Bagian B.
- Anda juga bisa klik tombol file untuk melihat file-file yang telah diunggah.
Baca juga: Cara Mengkreditkan PIB PPN Impor di Coretax: Panduan Lengkap dan Praktis
Penutup
Menginput penyerahan tidak terutang PPN di Coretax memang tidak sesulit yang dibayangkan. Meski tidak memerlukan faktur pajak, pelaporan tetap menjadi bagian penting dari kepatuhan perpajakan.
Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda mengisi SPT Masa PPN dengan lebih mudah dan tepat!
Jika Anda masih bingung, Anda bisa melihat video tutorial lengkapnya di channel YouTube Rajo PPN untuk langkah visual yang lebih jelas.