Pajak

Cara Install Efaktur Versi 4.0 bagi Pengguna Baru 2025

13
×

Cara Install Efaktur Versi 4.0 bagi Pengguna Baru 2025

Sebarkan artikel ini
Cara Install Efaktur Versi 4.0 bagi Pengguna Baru 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis pembaruan aplikasi e-Faktur versi 4.0 pada tahun 2024. Aplikasi ini merupakan alat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya dalam pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak Elektronik.

Bagi pengguna baru yang belum pernah menggunakan aplikasi e-Faktur versi sebelumnya, proses instalasi awal tentu memerlukan panduan yang jelas agar tidak terjadi kesalahan saat setup awal.

Tahapan Lengkap Cara Install Efaktur 4.0

1. Persiapan Sebelum Instalasi

Sebelum memulai instalasi, ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan:

  • Aplikasi e-Faktur versi 4.0
  • Sertifikat Elektronik (sertel)
  • Kode Aktivasi dari DJP
  • Password akun DJP/Innova
  • Passphrase Sertifikat Elektronik

Catatan Penting:
Proses instalasi hanya dapat dilakukan setelah tanggal 20 Juli 2024, karena pada tanggal tersebut DJP melakukan update sistem. Maka, lakukan instalasi mulai 21 Juli 2024 ke atas.

2. Download Aplikasi e-Faktur 4.0

  1. Buka browser Google Chrome.
  2. Ketik dan akses situs resmi e-Faktur:
    https://efaktur.pajak.go.id
  3. Klik menu “Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh di sini”.
  4. Pilih versi sistem operasi yang sesuai:
    • Windows 64-bit (paling umum digunakan)
    • Windows 32-bit
    • Linux
    • MacOS
  5. Download file berekstensi .zip atau .rar.

3. Ekstrak Aplikasi ke Folder Khusus

  1. Buat folder khusus, misalnya “efaktur”.
  2. Klik kanan file yang telah diunduh → Extract Here.
  3. File hasil ekstraksi akan muncul dalam folder tersebut, berisi berbagai file instalasi.

4. Download Sertifikat Elektronik

  1. Masuk kembali ke website efaktur.pajak.go.id.
  2. Login menggunakan:
    • NPWP
    • Password akun Innova
  3. Pilih menu “Download Sertifikat”.
  4. Masukkan Passphrase Sertifikat Elektronik (kata sandi yang Anda buat saat pengajuan sertel ke KPP).
  5. Simpan file sertifikat elektronik tersebut di lokasi yang mudah ditemukan.

5. Cek dan Catat Kode Aktivasi

Kode aktivasi biasanya dikirim ke alamat PKP melalui surat pos dari KPP. Jika Anda lupa, bisa cek melalui:

  1. Login ke aplikasi e-Faktur web.
  2. Masuk ke bagian “Profil User”.
  3. Catat Kode Aktivasi yang tertera.

6. Instalasi Aplikasi e-Faktur

  1. Masuk ke folder efaktur hasil ekstrak tadi.
  2. Jalankan file ETaxInvoice.exe (bertipe application).
  3. Saat pertama kali terbuka, akan muncul tampilan “Local Database”, klik Connect.

7. Registrasi Aplikasi

  1. Masukkan:
    • NPWP
    • Lokasi file Sertifikat Elektronik
    • Passphrase Sertifikat
    • Kode Aktivasi
  2. Klik Register → Masukkan CAPTCHA dan Password Innova.
  3. Klik Submit.

8. Pembuatan User Aplikasi

  1. Isi data pengguna:
    • Nama User: bebas, misal “admin”.
    • Nama Lengkap: nama Direktur/Pemilik Usaha (akan muncul di Faktur Pajak).
    • Password: bebas, ini untuk login ke aplikasi e-Faktur.
  2. Klik “Daftarkan User” → Registrasi Sukses → OK.

9. Login dan Aplikasi Siap Digunakan

Setelah pendaftaran user selesai, Anda tinggal login dengan nama user dan password yang telah dibuat sebelumnya. Kini, aplikasi e-Faktur versi 4.0 siap digunakan untuk pembuatan dan pelaporan faktur pajak elektronik.

Baca juga: Siapa PIC di Coretax dan Bagaimana Peran dalam Pengelolaan Perpajakan?

Penutup

Instalasi e-Faktur versi 4.0 bagi pengguna baru memang memerlukan persiapan yang matang, mulai dari pengunduhan aplikasi hingga aktivasi akun. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara runtut, proses instalasi akan berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang baru memulai sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selamat mencoba dan semoga sukses menjalankan kewajiban perpajakan Anda secara elektronik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *