Pelaporan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan kewajiban rutin bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap bulannya. Dengan adanya sistem digital seperti Coretax, proses pelaporan kini menjadi lebih praktis dan efisien karena sebagian data sudah terintegrasi otomatis dari sistem e-Faktur. Namun, masih banyak pengguna yang kebingungan dalam proses pelaporan hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Oleh karena itu, artikel ini akan membahas langkah demi langkah cara melaporkan SPT Masa PPN di aplikasi Coretax terbaru hingga berhasil mendapatkan bukti lapor.
Tahapan Lengkap Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax
1. Cek Draft SPT Masa PPN yang Terbuat Otomatis
Setiap tanggal 2 atau 3 bulan berikutnya, draft SPT Masa PPN otomatis dibuat oleh sistem Coretax. Anda bisa mengeceknya di:
- Menu: Surat Pemberitahuan → Konsep SPT
Draft ini tidak perlu dibuat manual karena sistem telah menarik data dari e-Faktur.
2. Lihat dan Cek Data di Draft SPT
Klik “Lihat” pada draft SPT tersebut. Di dalamnya terdapat bagian-bagian penting seperti:
- Header (terisi otomatis)
- Lampiran A1 – Daftar Ekspor BKP dan JKP
- Lampiran A2 – Faktur Pajak Keluaran (otomatis dari e-Faktur)
- Lampiran B1 – Pajak Masukan Impor
- Lampiran B2 – Pajak Masukan Dikreditkan
- Lampiran B3 – Pajak Masukan Tidak Dikreditkan
- Lampiran C – Informasi Tambahan
Catatan: Jika ada kesalahan data, perbaikannya bukan di draft SPT, tetapi di menu e-Faktur tempat data berasal.
3. Cek Induk SPT dan Lampiran Tambahan
Pada bagian Induk SPT, data akan otomatis terisi dari lampiran-lampiran sebelumnya. Di sini Anda bisa:
- Upload Pajak yang digunggung
- Upload Transaksi tidak terutang PPN
- Upload Transaksi dengan fasilitas PPN
Gunakan template Excel yang disediakan sistem, isi datanya, lalu upload kembali.
4. Perhitungan Pajak dan Status Kurang/ Lebih Bayar
Sistem akan otomatis menghitung apakah Anda mengalami Kurang Bayar atau Lebih Bayar, berdasarkan selisih antara:
- Pajak Keluaran (A2)
- Pajak Masukan (B1 & B2)
Jika Kurang Bayar, maka akan muncul nilai yang harus dibayarkan.
5. Isi Pernyataan
Isi bagian Pernyataan:
- Pilih PKP
- Nama dan NPWP terisi otomatis
- Isi jabatan penandatangan SPT
- Klik Simpan Konsep
6. Klik “Bayar dan Lapor”
Setelah menyimpan konsep, klik “Bayar dan Lapor”. Anda akan dihadapkan pada dua pilihan:
- Menggunakan Deposit (Jika Ada)
- Generate eBilling (Jika Tidak Ada Deposit)
Jika memilih eBilling:
- Sistem akan otomatis mengunduh Kode Billing/eBilling
- Lakukan pembayaran melalui ATM, eBanking, atau e-Wallet
7. SPT Masuk ke Menu “Menunggu Pembayaran”
Setelah Anda klik “Bayar dan Lapor”, draft SPT akan pindah ke:
- Menu: Surat Pemberitahuan → Menunggu Pembayaran
Di sini sistem menunggu proses pembayaran selesai.
8. Setelah Dibayar, SPT Masuk ke “SPT Dilaporkan”
Setelah proses pembayaran sukses, sistem otomatis memindahkan laporan ke:
- Menu: Surat Pemberitahuan → SPT Dilaporkan
Di bagian ini, Anda bisa mengunduh dua dokumen penting:
- BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) — tombol hijau
- Dokumen SPT Masa PPN — tombol di sampingnya
Catatan: Kadang halaman ini lambat terbuka karena sistem Coretax sedang padat, jadi bersabar jika loading lama.
Baca Juga: Cara Melihat Prepopulated Pajak Masukan PIB di Coretax
Penutup
Demikian pembahasan lengkap Cara Lapor SPT Masa PPN dari Awal Sampai Berhasil Mendapatkan Bukti Lapor di Coretax Terbaru yang dapat kami sampaikan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara berurutan, Anda akan mendapatkan Bukti Lapor SPT Masa PPN dengan mudah dan resmi.