Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan Penghasilan di Bawah 60 Juta E-Filing 1770SS

46
×

Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan Penghasilan di Bawah 60 Juta E-Filing 1770SS

Sebarkan artikel ini
Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan Penghasilan di Bawah 60 Juta E-Filing 1770SS

Setiap tahun, karyawan yang memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) ke Direktorat Jenderal Pajak. Bagi karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun, pelaporan dapat dilakukan dengan formulir 1770SS melalui e-Filing secara online.

Proses ini sangat praktis dan dapat dilakukan menggunakan HP tanpa perlu datang ke kantor pajak. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT tahunan dengan e-Filing.

Persiapan Sebelum Lapor SPT

Sebelum mulai melaporkan SPT tahunan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Bukti Potong 1721 A1 yang telah diberikan oleh perusahaan.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Akses ke situs DJP Online melalui browser di HP.
  4. Email aktif untuk menerima kode verifikasi.

Langkah-Langkah Melaporkan SPT 1770SS Secara Online

1. Masuk ke Situs DJP Online

  • Buka browser di HP dan ketikkan alamat www.pajak.go.id.
  • Klik Login di bagian kanan atas.
  • Masukkan NPWP (16 digit), password, dan kode captcha yang tersedia.
  • Klik Login untuk masuk ke halaman utama.

2. Memulai Pelaporan SPT

  • Setelah masuk, klik menu Lapor.
  • Pilih e-Filing, lalu klik Buat SPT.
  • Jawab pertanyaan berikut dengan pilihan yang sesuai:
    • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih Tidak.
    • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah? Pilih Tidak.
    • Apakah penghasilan bruto Anda selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih Ya.
  • Pilih SPT 1770SS dan klik Lanjutkan.

3. Mengisi Data SPT

  • Masukkan tahun pajak (misalnya, 2024).
  • Pilih Status SPT sebagai Normal.
  • Jika data sudah terisi otomatis dari perusahaan, klik Ya dan OK.
  • Jika data belum terisi otomatis, isikan manual berdasarkan bukti potong 1721 A1:
    • Masukkan penghasilan bruto.
    • Masukkan pengurang pajak sesuai dengan bukti potong.
    • Pastikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai.
    • Masukkan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong oleh perusahaan.
  • Klik Langkah Berikutnya.

4. Mengisi Data Tambahan (Opsional)

  • Jika memiliki penghasilan final seperti sewa rumah atau penjualan aset, isi pada bagian yang tersedia.
  • Jika memiliki penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak seperti warisan atau hibah, isi pada bagian yang tersedia.
  • Jika memiliki harta seperti motor, rumah, atau tabungan, isikan total nilai harta tersebut.
  • Jika memiliki hutang, isikan jumlah hutang yang masih dimiliki pada akhir tahun pajak.
  • Klik Langkah Berikutnya.

5. Mengirim SPT

  • Centang bagian Pernyataan untuk menyatakan kebenaran data yang diisi.
  • Klik Langkah Berikutnya.
  • Klik tombol Kode Verifikasi, lalu cek email Anda.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda.
  • Klik Kirim SPT.
  • Setelah SPT berhasil dikirim, akan muncul bukti penerimaan elektronik (BPE). Simpan bukti ini sebagai arsip Anda.

Baca juga: Salah Pilih KLU Pajak? Tenang, Begini Cara Ubah & Upload Dokumen yang Benar!

Kesimpulan

Lapor SPT tahunan untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta sangat mudah dilakukan secara online melalui e-Filing 1770SS. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa menyelesaikan pelaporan pajak hanya dalam beberapa menit. Pastikan semua data sudah diisi dengan benar agar tidak terjadi kendala dalam pelaporan.

Jika masih ada pertanyaan, silakan tanyakan melalui kolom komentar atau hubungi layanan pajak terdekat. Semoga bermanfaat!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *