Seiring dengan transformasi digital layanan perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan sistem baru bernama Coretax (Compliance Risk Management and Taxpayer Experience), yang akan menggantikan sistem DJP Online secara bertahap. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah akses website Coretax melalui HP (handphone), sehingga memudahkan wajib pajak yang tidak memiliki komputer atau laptop.
Coretax ini akan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2025, sehingga penting bagi para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk memahami cara login pertama kali agar dapat memanfaatkan fitur-fitur perpajakan digital secara optimal.
Cara Login Pertama Kali Website Coretax Menggunakan HP
1. Akses Website Coretax Melalui HP
- Buka browser Google di HP Anda.
- Ketik alamat: https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Tekan search, lalu tunggu halaman utama Coretax terbuka.
2. Masukkan Data Login Awal
- ID Pengguna:
- Untuk orang pribadi: gunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Untuk badan/perusahaan: gunakan NPWP 16 digit.
- Kata Sandi: Masukkan kata sandi yang biasa digunakan untuk login ke DJP Online.
- Captcha: Ketik angka captcha yang muncul di layar.
- Klik Login.
3. Verifikasi Melalui Email
- Setelah login, Anda akan diarahkan untuk konfirmasi identitas.
- Pilih metode konfirmasi melalui email (surat elektronik).
- Masukkan alamat email yang terdaftar di DJP Online, kemudian isi captcha dan klik Kirim.
4. Buat Kata Sandi Baru
- Buka email dari DJP dan klik tautan verifikasi yang diberikan.
- Anda akan diarahkan ke halaman pembuatan kata sandi baru.
- Buat kata sandi baru dengan ketentuan:
- Minimal 8 karakter.
- Harus terdiri dari:
- Minimal satu huruf besar.
- Minimal satu huruf kecil.
- Minimal satu angka.
- Minimal satu karakter khusus seperti
#
atau@
.
- Konfirmasi ulang dengan mengetik ulang kata sandi yang sama.
5. Buat Passphrase (Khusus Orang Pribadi/Karyawan)
- Setelah membuat kata sandi, Anda juga diminta membuat passphrase (paspress).
- Passpress berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada pelaporan SPT tahunan orang pribadi.
- Ketentuan pembuatan passpress sama dengan kata sandi:
- 8 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
- Penting: Jangan samakan passpress dengan kata sandi login, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
6. Simpan dan Login Kembali
- Setelah kata sandi dan passpress berhasil dibuat, klik Simpan.
- Kembali ke halaman login utama Coretax.
- Masukkan NIK/NPWP, kata sandi baru, dan captcha.
- Klik Login untuk masuk ke dashboard utama Coretax.
Tampilan Dashboard Coretax
Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal dashboard, yang berisi:
- Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
- Data NIK atau NPWP.
- Informasi alamat dan status wajib pajak.
- Menu-menu perpajakan digital yang dapat dipelajari lebih lanjut.
Untuk keluar dari sistem, klik ikon garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih Logout.
Perbedaan Login Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi
Aspek | Orang Pribadi | Badan/Perusahaan |
---|---|---|
ID Pengguna | NIK | NPWP 16 Digit |
Kata Sandi Awal | Kata sandi DJP Online | Kata sandi DJP Online |
Verifikasi Email | Ya | Ya |
Perlu Buat Passpress? | Ya (untuk tanda tangan elektronik) | Tidak perlu |
Penandatanganan SPT | Wajib pajak pribadi | Direktur sesuai akta perusahaan |
Catatan: Untuk wajib pajak badan, passpress tidak dibutuhkan karena penandatanganan SPT tahunan dilakukan oleh orang pribadi (Direktur) yang ditunjuk.
Informasi Tambahan
- Hingga saat ini, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 untuk badan masih tetap dilakukan melalui DJP Online, belum menggunakan Coretax sepenuhnya.
- Maka dari itu, pastikan direktur atau penanggung jawab wajib pajak badan sudah login dan memiliki akses Coretax untuk keperluan pelaporan di masa mendatang.
Baca juga: Siapa PIC di Coretax dan Bagaimana Peran dalam Pengelolaan Perpajakan?
Kesimpulan
Login ke website Coretax melalui HP sangat mudah dan praktis, bahkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki komputer. Proses ini penting sebagai langkah awal sebelum sistem Coretax diberlakukan sepenuhnya pada 1 Januari 2025. Dengan memahami dan mencoba login sejak sekarang, Anda akan lebih siap menghadapi perubahan sistem perpajakan nasional.