Mulai tahun 2025, pelaporan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM mengalami beberapa penyesuaian, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya menggunakan sistem manual atau aplikasi DJP Online. Salah satu alternatif yang kini mulai digunakan adalah aplikasi Coretax, terutama dalam proses pembuatan e-Billing dan penyetoran PPh Final UMKM.
Namun, sampai awal Februari 2025, aturan resmi terkait perpanjangan PPh Final UMKM untuk Wajib Pajak Orang Pribadi masih belum dirilis oleh pemerintah. Oleh karena itu, pihak KPP (Kantor Pelayanan Pajak) melalui grup WhatsApp menyampaikan saran teknis sementara bagi wajib pajak agar tetap bisa menyetor PPh Final tanpa terkena sanksi keterlambatan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara membuat e-Billing PPh Final UMKM di Coretax serta cara setor PPh Final UMKM sebagai langkah antisipatif sebelum aturan resmi keluar.
Saran dari KPP: Setor Deposit Pajak Lebih Awal
Salah satu solusi yang disarankan oleh KPP adalah melakukan pengisian deposit pajak sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi denda keterlambatan jika aturan resmi tiba-tiba dirilis di kemudian hari.
Misalnya:
- Deposit untuk masa Januari 2025 sebaiknya dilakukan maksimal tanggal 15 Februari 2025.
- Jika aturan baru keluar setelah tanggal 20 Februari, maka setoran tersebut bisa dipindahbukukan ke jenis pajak yang sesuai (PPh Final UMKM) tanpa terkena sanksi, karena tanggal pembayaran yang diakui adalah tanggal saat deposit dilakukan.
Contoh Kasus:
Tuan Barkat melakukan setoran deposit tanggal 13 Februari 2025 untuk masa pajak Januari. Kemudian pada tanggal 20 Februari, aturan resmi keluar. Ia dapat memindahbukukan deposit tersebut ke PPh Final UMKM tanpa sanksi, karena sistem tetap mengacu pada tanggal awal pembayaran (13 Februari).
Cara Membuat e-Billing PPh Final UMKM di Aplikasi Coretax
Berikut langkah-langkah membuat e-Billing melalui aplikasi Coretax:
1. Login ke Aplikasi Coretax
- Gunakan akun wajib pajak yang sudah terdaftar.
- Pastikan Anda menggunakan versi aplikasi terbaru karena Coretax masih dalam pengembangan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
2. Buat e-Billing Baru
- Masuk ke menu Pembuatan e-Billing atau Setor Pajak.
- Pilih Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran (KJS).
- Anda tidak perlu menghafal kode KJS.
- Cukup ketik kata kunci seperti: PPh Final UMKM setor sendiri.
- Sistem akan menampilkan daftar yang sesuai.
3. Isi Detail Pajak
- Isi masa pajak (misalnya Januari 2025).
- Isi nominal yang akan disetor sesuai omset.
- Pastikan tanggal pengisian e-Billing masih dalam batas waktu yang disarankan.
4. Unduh dan Bayar e-Billing
- Setelah selesai, klik Lanjutkan dan unduh e-Billing.
- Lakukan pembayaran melalui bank, internet banking, atau layanan pembayaran lainnya.
Apa Itu Pemindahbukuan?
Jika aturan resmi PPh Final UMKM keluar setelah Anda sudah melakukan setoran deposit pajak, Anda bisa mengajukan pemindahbukuan dari deposit tersebut ke jenis pajak yang baru tanpa terkena sanksi keterlambatan.
Keuntungan Deposit Pajak:
- Dapat dipindahbukukan ke kewajiban pajak lain di masa pajak yang berbeda.
- Bisa dipindah ke akun pajak lain dalam sistem Coretax.
- Bahkan bisa dialihkan menjadi angsuran PPh 25, jika diperlukan.
Catatan: Beberapa orang menyebut hal ini sebagai “keuntungan”, tetapi sebenarnya ini lebih pada fleksibilitas sistem pajak daripada keuntungan finansial seperti bunga.
Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Kesimpulan
- Sebelum aturan resmi PPh Final UMKM 2025 keluar, disarankan untuk tetap setor pajak dalam bentuk deposit maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
- Gunakan aplikasi Coretax untuk membuat e-Billing dengan mudah dan fleksibel.
- Jika aturan sudah keluar, Anda bisa memindahbukukan deposit ke PPh Final UMKM tanpa terkena denda.
- Pastikan selalu update informasi terbaru dari DJP dan KPP karena sistem dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu.