Pajak

Cara Membuat e-Billing untuk Pembayaran SPT Masa PPN Terbaru 2025

7
×

Cara Membuat e-Billing untuk Pembayaran SPT Masa PPN Terbaru 2025

Sebarkan artikel ini
Cara Membuat e-Billing untuk Pembayaran SPT Masa PPN Terbaru 2025

Dalam kewajiban perpajakan, setiap pengusaha kena pajak (PKP) diwajibkan untuk melaporkan dan membayar SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) secara berkala. Salah satu proses penting sebelum melakukan pembayaran SPT Masa PPN adalah dengan membuat e-Billing (Surat Setoran Pajak/SSP Billing). Tanpa e-Billing, pembayaran pajak tidak dapat diproses di bank maupun melalui kanal pembayaran lainnya.

Sebelumnya, pembayaran pajak bisa dilakukan secara tunai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor pos, atau bank. Namun, saat ini proses pembayaran sudah beralih ke sistem digital melalui e-Billing DJP Online, yang lebih praktis dan efisien.

Apa Itu e-Billing?

e-Billing adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pengganti formulir manual SSP (Surat Setoran Pajak). Melalui e-Billing, wajib pajak dapat membuat kode billing untuk melakukan pembayaran pajak baik melalui internet banking, teller bank, maupun kanal lainnya.

Kode billing inilah yang nantinya akan digunakan untuk menyetorkan pajak yang terutang, termasuk SPT Masa PPN. Tanpa kode billing ini, pihak bank tidak akan dapat memproses pembayaran.

Alur Pembayaran SPT Masa PPN

  1. Wajib Pajak membuat kode e-Billing terlebih dahulu.
  2. Kode e-Billing digunakan untuk melakukan pembayaran pajak melalui bank atau internet banking.
  3. Setelah pembayaran, baru dapat dilakukan pelaporan SPT melalui e-Faktur atau DJP Online.

Cara Membuat e-Billing untuk SPT Masa PPN

Berikut langkah-langkah lengkap untuk membuat e-Billing melalui situs resmi DJP Online:

1. Akses Website DJP Online

2. Login ke Akun DJP Online

  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
  • Klik Login.

3. Masuk ke Menu Pembayaran

  • Setelah berhasil login, pilih menu “Bayar”, lalu klik “e-Billing”.

4. Isi Data Pajak yang Akan Disetorkan

Di halaman e-Billing, isi informasi berikut:

  • Jenis Pajak: 411211 – PPN Dalam Negeri
  • Jenis Setoran: 100 – Masa Pajak
  • Masa Pajak: Isi sesuai bulan pajak yang akan dibayar (misalnya Juli 2023 jika pembayaran dilakukan di Agustus).
  • Tahun Pajak: Misalnya 2023
  • Jumlah Setoran: Isi jumlah yang akan dibayarkan
  • Setelah mengisi, klik Tab untuk menampilkan jumlah terbilang secara otomatis.

Catatan: Kolom uraian bisa dikosongkan, tidak wajib diisi.

5. Buat Kode Billing

  • Klik “Buat Kode Billing”.
  • Masukkan kode keamanan (captcha) kembali.
  • Klik “Submit”.

6. Cek dan Cetak Kode Billing

  • Pastikan seluruh data sudah benar.
  • Jika sudah sesuai, klik “Cetak”.
  • File akan otomatis terunduh dalam format PDF berisi kode billing.

Masa Aktif Kode Billing

Kode billing memiliki masa aktif selama 1 bulan sejak tanggal pembuatan. Misalnya:

  • Kode billing dibuat pada 6 Agustus 2023, maka masa aktifnya berlaku hingga 5 September 2023. Jika tidak segera dibayar dalam masa aktif tersebut, Anda harus membuat kode billing baru.

Cara Pembayaran Setelah Punya Kode Billing

Setelah mendapatkan kode billing, Anda bisa melakukan pembayaran melalui:

  1. Teller Bank
  2. Kantor Pos
  3. ATM atau Internet Banking (jika bank sudah terintegrasi dengan DJP)

Beberapa bank sudah menyediakan fasilitas pembayaran langsung via internet banking, sehingga Anda tidak perlu mencetak file billing. Cukup masukkan kode pajak dan jumlah yang akan dibayar melalui menu MPN (Modul Penerimaan Negara) di internet banking.

Baca juga: Cara Mengatasi Pajak Keluaran Hilang Setelah Merekam di Aplikasi e-Faktur

Penutup

Pembuatan e-Billing merupakan tahapan wajib sebelum membayar SPT Masa PPN. Prosesnya sangat mudah dan dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Pastikan Anda mengisi data dengan benar agar tidak terjadi kesalahan saat pembayaran.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai prosedur.

Semoga tutorial ini bermanfaat bagi Anda yang sedang belajar administrasi perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *