Seiring dengan perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam menyediakan layanan perpajakan yang lebih efisien. Salah satu inovasi tersebut adalah Coretax, sistem baru yang menggantikan e-Faktur Desktop.
Namun, bagi wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak uang muka menggunakan e-Faktur Desktop sebelum 2024, terdapat prosedur khusus dalam membuat faktur pelunasan di Coretax.
Langkah-langkah Membuat Faktur Pajak Pelunasan di Coretax
1. Masuk ke Coretax
Login ke sistem Coretax menggunakan akun yang terdaftar di DJP.
2. Buat Faktur Pajak Pelunasan
- Pilih menu pembuatan faktur pajak baru.
- Jangan centang kolom “Pelunasan” pada form faktur pajak.
- Tidak perlu mengisi nomor faktur pajak uang muka dari e-Faktur Desktop.
3. Isi Detail Transaksi
- Tambahkan satu baris barang atau jasa.
- Isi nama barang dengan format:
Faktur pelunasan atas pembelian [nama barang/jasa] atas faktur pajak uang muka nomor [nomor faktur uang muka]
- Isi harga satuan sesuai jumlah pelunasan yang dibayarkan.
- Pastikan kuantitas diisi dengan angka 1.
4. Perhitungan DPP dan PPN
- DPP: 11/12 dari harga total barang/jasa.
- PPN: Secara otomatis dihitung sebesar 12% dari harga total barang/jasa (setara dengan 11% dari DPP).
5. Tambahkan Referensi
Agar lebih mudah dalam pelacakan, cantumkan nomor faktur pajak uang muka dari sistem lama di:
- Kolom referensi
- Nama barang
6. Simpan dan Kirim Faktur Pajak
- Pastikan semua data telah terisi dengan benar.
- Klik Simpan.
- Lakukan pengiriman faktur pajak sesuai prosedur Coretax.
Contoh Kasus
Misalkan sebuah perusahaan membeli mesin seharga Rp100.000.000 dan melakukan pembayaran secara bertahap:
- Uang muka pertama: Rp30.000.000
- Uang muka kedua: Rp30.000.000
- Pelunasan: Rp40.000.000
Maka, saat membuat faktur pajak pelunasan di Coretax, hanya Rp40.000.000 yang harus dicantumkan dalam harga satuan, tanpa memperhitungkan nilai uang muka yang telah dibayarkan di sistem lama.
Baca juga: Cara Buat NPWP Online di Coretax Terbaru, Daftar Gratis
Kesimpulan
Membuat faktur pajak pelunasan di Coretax ketika faktur uang muka dibuat di e-Faktur Desktop memerlukan pemahaman khusus karena sistem tidak secara otomatis menghubungkannya.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi DJP dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.
Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya melalui komentar atau mencari referensi tambahan di situs resmi DJP.