Dalam praktik pelaporan pajak, kesalahan dalam pengisian data faktur pajak bisa saja terjadi, salah satunya adalah kesalahan penulisan alamat lawan transaksi atau alamat Wajib Pajak (WP). Hal ini sering menjadi kendala, terutama jika pembeli atau customer meminta koreksi atas kesalahan tersebut. Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa dalam kasus seperti ini tidak perlu membatalkan faktur pajak, cukup dengan membuat faktur pajak pengganti.
Sesuai dengan ketentuan terbaru dalam administrasi Perpajakan PPN, pembuatan faktur pajak pengganti kini lebih fleksibel dan mengikuti prosedur yang dapat langsung dilakukan melalui aplikasi e-Faktur. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap cara membuat faktur pajak pengganti karena salah alamat, berdasarkan tutorial dari channel YouTube Raja PPN.
Apa Itu Faktur Pajak Pengganti?
Faktur Pajak Pengganti adalah faktur pajak baru yang dibuat untuk mengganti faktur pajak sebelumnya karena adanya kesalahan, seperti:
- Kesalahan alamat,
- Kesalahan nama lawan transaksi,
- Kesalahan harga atau nilai transaksi,
- Kesalahan lainnya yang tidak memerlukan pembatalan faktur.
Ketentuan Tanggal Faktur Pajak Pengganti (Terbaru)
Sesuai dengan ketentuan terkini, tanggal pada faktur pajak pengganti adalah tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat, bukan tanggal faktur normal yang diganti. Namun, untuk pelaporan SPT Masa, referensinya tetap mengacu pada masa pajak faktur normal.
Catatan Penting:
Batas maksimal pembuatan faktur pajak pengganti adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal faktur pajak normal. Jika melebihi batas tersebut, maka sistem akan otomatis menolak (reject) faktur pengganti tersebut.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Pengganti karena Salah Alamat WP
Berikut panduan lengkapnya:
1. Buka Menu Faktur Pajak Keluaran
Masuk ke aplikasi e-Faktur, kemudian buka menu Faktur Pajak Keluaran.
2. Pilih Faktur yang Akan Diganti
Klik faktur pajak yang ingin diganti (misalnya untuk customer PT Bintang Garuda Mas Raya). Pastikan faktur berwarna biru saat dipilih.
3. Klik Tombol “Pengganti” di Kiri Bawah
Klik tombol Pengganti, lalu klik Yes saat muncul konfirmasi.
4. Tentukan Tanggal Faktur Pajak Pengganti
Masukkan tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat (misalnya 21 Agustus 2025). Ingat batas maksimal adalah 15 bulan berikutnya.
5. Lanjutkan dan Simpan
Klik Lanjutkan, lalu simpan proses awal ini agar sistem mencatat bahwa faktur sedang diganti.
6. Hitung Total dan Perbarui Data
Klik Hitung Total dan Perbarui agar faktur pajak pengganti muncul di daftar transaksi.
7. Ubah Alamat Lawan Transaksi
- Pilih faktur pajak pengganti yang sudah muncul.
- Klik Ubah di bagian bawah.
- Klik Lanjutkan.
- Karena alamat tidak bisa langsung diubah, kita perlu menyiasati pengisian NPWP terlebih dahulu.
8. Trik Mengubah Alamat: Nihilkan NPWP Sementara
- Copy terlebih dahulu NPWP customer lama (Ctrl + C), tempel di Notepad.
- Nihilkan NPWP di e-Faktur (hapus NPWP sementara agar field alamat dapat diubah).
- Setelah alamat benar diubah, tempel kembali NPWP aslinya dari Notepad (Ctrl + V).
- Jika perlu, Anda juga bisa sekaligus mengubah nama lawan transaksi, namun NPWP tidak dapat diubah.
9. Simpan Faktur Pajak Pengganti
Setelah seluruh data benar, klik Simpan. Status faktur akan berubah menjadi Pengganti.
Tips Tambahan
- Anda juga bisa terlebih dahulu memperbarui alamat lawan transaksi melalui menu Lawan Transaksi, lalu baru membuat faktur pengganti.
- Hindari pembatalan faktur jika hanya terjadi kesalahan kecil seperti alamat — cukup gunakan prosedur faktur pengganti untuk mempercepat proses administrasi.
Baca juga: Cara Ubah Penandatangan di Faktur Pajak Terbaru
Penutup
Kesalahan alamat WP dalam faktur pajak bukanlah hal yang serius selama ditangani dengan prosedur yang tepat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat faktur pajak pengganti tanpa harus membatalkan faktur sebelumnya, sesuai ketentuan terbaru dari DJP.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam mengelola administrasi perpajakan yang lebih baik.
Jika masih bingung, Anda bisa menyaksikan tutorial versi videonya di channel Raja PPN untuk panduan visual yang lebih jelas.
Salam pajak!