Dalam penggunaan aplikasi e-Faktur untuk pelaporan pajak, terkadang pengguna mengalami masalah di mana faktur pajak keluaran hilang atau tidak muncul setelah proses perekaman selesai dilakukan. Hal ini tentu cukup membingungkan, terutama bagi pengguna yang sudah merasa yakin bahwa transaksi berhasil direkam, tetapi faktur tidak terlihat di daftar pajak keluaran.
Masalah ini bukan berarti data hilang atau gagal disimpan, namun lebih sering terjadi karena anomali tampilan atau pengurutan data di aplikasi. Melalui tutorial dari channel Raja PPN, dijelaskan secara lengkap penyebab dan langkah praktis untuk menemukan kembali faktur yang tidak muncul tersebut.
Penyebab Pajak Keluaran Hilang Setelah Merekam
Salah satu penyebab utama faktur pajak tidak terlihat setelah merekam transaksi adalah faktur tersebut “lari” atau tampil di halaman sebelumnya, bukan di urutan terakhir seperti seharusnya. Meskipun perekaman berhasil dan jumlah total record bertambah, faktur pajak tersebut tidak muncul di posisi terakhir karena urutan tampilan berdasarkan nomor faktur bisa saja tidak sesuai ekspektasi.
Contoh kasus: setelah merekam transaksi baru, seharusnya nomor faktur terakhir adalah 65305/345, tetapi faktur ini tidak muncul. Setelah ditelusuri, ternyata faktur tersebut berada di halaman sebelumnya (maksimal dua halaman sebelumnya dari halaman aktif saat ini).
Cara Mengatasi dan Menemukan Faktur Pajak yang Hilang
Ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk menemukan faktur pajak yang tidak muncul:
1. Telusuri Halaman Sebelumnya Secara Manual
- Klik tombol navigasi halaman di pojok kiri bawah aplikasi e-Faktur.
- Masuk ke halaman sebelumnya (maksimal dua halaman).
- Gulir ke bawah untuk mencari faktur berdasarkan nomor faktur terakhir yang Anda rekam.
- Biasanya, faktur yang tidak muncul akan ada di urutan bawah halaman sebelumnya.
2. Gunakan Fitur Filter Berdasarkan Nomor Faktur
- Klik tombol F4 (Filter) di pojok kiri atas.
- Pada field filter, pilih “Nomor Faktur”.
- Operator diisi dengan “LIKE”.
- Nilai pembanding diisi dengan format:
%65305/345%
(atau nomor faktur Anda). - Klik “AND”, lalu “Simpan”.
- Klik “Hitung Total Record” di pojok kiri bawah dan kemudian “Perbarui”.
- Jika pencarian berhasil, faktur akan langsung ditampilkan di layar.
3. Gunakan Filter Berdasarkan Nama Customer
Jika Anda tidak ingat nomor faktur, Anda bisa mencari berdasarkan nama customer/pembeli:
- Klik F4 (Filter) → Field: “Nama”, Operator: “LIKE”, Nilai:
%Elnusa%
(atau nama customer lain). - Klik “AND”, lalu “Simpan” dan “Perbarui”.
- Semua faktur dengan nama customer tersebut akan ditampilkan.
4. Gunakan Filter Berdasarkan Masa dan Tahun Pajak
Untuk pencarian berdasarkan periode:
- Filter → Field: “Masa”, Operator: “Sama Dengan”, Nilai:
8
(untuk Agustus). - Tambahkan filter Field: “Tahun”, Operator: “Sama Dengan”, Nilai:
2023
. - Klik “AND”, lalu “Simpan”, dan tekan “Hitung Total Record” → “Perbarui”.
Tips Tambahan: Jangan Lupa Hapus Filter Setelah Selesai
Setelah faktur berhasil ditemukan, jangan lupa untuk menghapus filter agar data kembali ditampilkan secara menyeluruh:
- Klik filter aktif → pilih “Delete”.
- Klik “Simpan” dan “Hitung Total Record” kembali.
- Klik “Perbarui” agar seluruh data faktur pajak keluaran muncul seperti semula.
Baca juga: Cara Menggunakan Filter di Aplikasi e-Faktur Terbaru
Kesimpulan
Masalah faktur pajak keluaran yang hilang setelah merekam di aplikasi e-Faktur sebenarnya bisa diatasi dengan mudah. Penyebab utamanya adalah anomali tampilan atau urutan data yang membuat faktur tidak tampil di urutan terakhir. Dengan teknik pencarian manual maupun penggunaan fitur filter secara efektif, Anda dapat dengan cepat menemukan dan memastikan data pajak keluaran tetap lengkap dan tersusun rapi.
Semoga solusi ini bermanfaat dan dapat membantu rekan-rekan dalam pengelolaan pajak menggunakan aplikasi e-Faktur secara lebih efisien.