Pajak

Cara Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap

11
×

Cara Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Cara Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu komponen penting yang harus dikelola dengan benar oleh setiap pengusaha kena pajak (PKP). Salah satu aspek penting dalam administrasi PPN adalah mengelola faktur pajak masukan, yang nantinya bisa dikreditkan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

Seiring dengan perkembangan digitalisasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem berbasis web bernama Coretax (Cortex), yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi faktur pajak secara online. Namun, masih banyak PKP yang belum memahami cara mengkreditkan faktur pajak masukan melalui Coretax dengan benar dan sesuai aturan.

Artikel ini akan menjelaskan aturan dasar pengkreditan pajak masukan, serta langkah-langkah praktis mengkreditkan faktur pajak masukan di sistem Coretax, berdasarkan video tutorial dari channel Raja PPN.

Aturan Pengkreditan Pajak Masukan

Sebelum masuk ke langkah teknis, penting untuk memahami aturan dasarnya:

Pajak Masukan hanya boleh dikreditkan pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak.

Contohnya:

  • Jika faktur pajak diterbitkan pada 5 Januari, maka hanya boleh dikreditkan pada Masa Pajak Januari.
  • Tidak diperbolehkan mengkreditkan faktur tersebut pada masa pajak Februari atau sesudahnya.

Pemahaman aturan ini penting agar pengisian SPT PPN tidak menyalahi ketentuan perpajakan.

Langkah-langkah Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan di Coretax

Berikut ini panduan teknisnya:

1. Masuk ke Website Coretax

  • Akses website resmi Coretax melalui browser.
  • Login dengan akun Anda.

2. Masuk ke Menu e-Faktur

  • Pilih menu “e-Faktur”, kemudian klik submenu “Pajak Masukan”.

3. Klik Tombol “Refresh”

  • Klik tombol “Refresh” agar sistem menampilkan daftar faktur pajak masukan terbaru.
  • Data akan otomatis muncul berdasarkan faktur yang diterbitkan oleh pemasok.

4. Cari Faktur Pajak yang Akan Dikreditkan

  • Masukkan nomor faktur pajak pada kolom pencarian, lalu tekan Enter.
  • Faktur akan tersaring secara otomatis.

5. Verifikasi Data Faktur

  • Cek nama penjual, nilai PPN, dan status faktur.
  • Pastikan nilai PPN di sistem sesuai dengan cetakan fisik faktur yang Anda miliki.

6. Centang dan Kreditkan Faktur

  • Jika data sudah benar, centang faktur tersebut.
  • Klik tombol “Kreditkan Faktur”, lalu klik “OK”.
  • Akan muncul notifikasi “Sukses, faktur pajak masukan berhasil diperbaharui”.
  • Status faktur akan berubah menjadi “Credited”.

Fitur Tambahan di Coretax

✔ Retur Faktur Pajak

  • Jika ingin melakukan retur, klik opsi “Retur Faktur” pada faktur yang sudah dikreditkan.

✔ Preview & Cetak PDF

  • Anda bisa mengecek faktur pajak dan mencetak dalam bentuk PDF untuk dokumentasi.

✔ Cek Daftar Faktur yang Sudah Dikreditkan

  • Kosongkan kolom pencarian agar semua faktur muncul.
  • Klik “Export Excel” untuk mendownload daftar faktur yang sudah dan belum dikreditkan.
  • Anda juga bisa menampilkan lebih banyak baris, misalnya 50 faktur sekaligus.

✔ Membatalkan Pengkreditan (Kembali ke Status Approve)

  • Jika ingin membatalkan pengkreditan:
    • Cari kembali nomor faktur.
    • Klik faktur, lalu klik “Kembalikan ke Status Approve”.
    • Status akan berubah dari Credited menjadi Approve kembali.

✔ Faktur Tidak Dikreditkan

  • Jika memang ada faktur yang tidak ingin dikreditkan, Anda bisa centang kolom “Tidak Dikreditkan”.
  • Nantinya, faktur ini akan muncul di Lampiran B3 SPT PPN, bukan di Lampiran B1.

Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak Pengganti di Coretax Terbaru Anti Gagal

Kesimpulan

Mengkreditkan faktur pajak masukan di Coretax adalah proses yang penting dan harus dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan perpajakan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, Anda bisa memastikan bahwa SPT PPN Anda disusun dengan tepat dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengelola kewajiban pajak secara efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *