Pajak

Cara Mengkreditkan PIB PPN Impor di Coretax: Panduan Lengkap dan Praktis

10
×

Cara Mengkreditkan PIB PPN Impor di Coretax: Panduan Lengkap dan Praktis

Sebarkan artikel ini
Cara Mengkreditkan PIB PPN Impor di Coretax: Panduan Lengkap dan Praktis

Jika Anda merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor barang, tentu sudah tidak asing dengan istilah PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan PPN Impor. Nah, tahukah Anda bahwa PPN impor yang Anda bayarkan saat proses impor dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan melalui sistem Coretax?

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengkreditkan PIB PPN Impor di Coretax, mulai dari pengertian, syarat dokumen, hingga langkah-langkah teknis langsung di sistem Coretax.

Apa Itu PPN Impor?

PPN Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas kegiatan impor barang dari luar negeri ke Indonesia. Pajak ini wajib dibayarkan oleh importir dan dapat dikreditkan sebagai pajak masukan yang akan mengurangi kewajiban PPN terutang Anda di masa pajak terkait.

Apa Itu Dokumen PIB?

PIB (Pemberitahuan Impor Barang) adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai dasar dalam proses impor barang. Dokumen ini wajib dimiliki sebagai syarat untuk mengkreditkan PPN impor di sistem Coretax.

Namun, perlu dicatat bahwa masa pajak dokumen PIB yang digunakan di Coretax bukan berdasarkan tanggal terbitnya PIB, melainkan berdasarkan tanggal pembayaran PPN Impor (tanggal NTPN).

Batas Waktu Pengkreditan PPN Impor

Anda memiliki waktu hingga tiga masa pajak setelah masa pembayaran PPN impor untuk mengkreditkan dokumen PIB tersebut. Contohnya:

  • Tanggal pembayaran PPN Impor (NTPN): 18 Februari 2025 → Masa pajak: Februari 2025
  • Batas akhir pengkreditan: Akhir bulan Mei 2025 (tiga masa berikutnya: Maret, April, Mei → maksimal dikreditkan akhir bulan Juni 2025)

Jika lewat dari batas waktu ini, maka dokumen tidak dapat dikreditkan secara normal melalui sistem.

Persiapan Sebelum Masuk ke Coretax

Sebelum mulai input data ke sistem Coretax, Anda harus mempersiapkan:

  • Dokumen PIB
  • Bukti pembayaran PPN impor/NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)

Langkah-langkah Mengkreditkan PIB PPN Impor di Coretax

  1. Login ke Website Coretax
  2. Masuk ke menu E-Faktur > Pajak Masukan > Dokumen Lain Pajak Masukan
  3. Klik tombol “Refresh”
  4. Pilih menu “Create From Interface”
  5. Pilih masa pajak sesuai tanggal pembayaran NTPN, misalnya Februari 2025
  6. Masukkan tahun pajak, lalu pilih jenis dokumen “PIB”
  7. Klik “Buat” dan tunggu prosesnya beberapa saat
  8. Jika belum muncul, tunggu sekitar 5 menit, jangan tinggalkan halaman
  9. Setelah muncul, periksa kembali data:
    • Nomor dokumen
    • Tanggal dokumen (tanggal pembayaran NTPN)
    • Nilai DPP dan PPN (sesuai dengan dokumen PIB)
  10. Jika data sudah benar, centang dokumen tersebut
  11. Klik “Kreditkan Faktur” > Konfirmasi Ya
  12. Status akan berubah menjadi “Credited” menandakan PPN Impor berhasil dikreditkan

Bagaimana Jika Terlambat Mengkreditkan?

Jika Anda baru mengkreditkan di masa pajak setelah masa pajak normal (misalnya pada Maret, April, atau Mei):

  1. Klik ikon pensil (edit) pada dokumen PIB yang masih berstatus “Approve”
  2. Ubah masa pajak pengkreditan ke masa pajak saat ini (misalnya Maret 2025)
  3. Klik “Kreditkan Faktur” kembali

Perlu diingat, meskipun pengkreditan dilakukan di masa yang berbeda, masa pajak pada dokumen tetap mencerminkan masa pembayaran asli (misal Februari 2025), sedangkan masa pengkreditan akan mengikuti waktu input.

Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing STP dan SKPKB di Coretax

Penutup

Proses pengkreditan PIB PPN Impor di Coretax memang perlu ketelitian, terutama dalam penentuan masa pajak berdasarkan tanggal NTPN. Pastikan semua data sesuai dan lakukan pengkreditan tepat waktu agar tidak kehilangan hak atas pengkreditan pajak masukan Anda.

Semoga tutorial ini membantu Anda memahami prosesnya lebih jelas. Jika masih bingung, jangan ragu untuk menonton video panduan atau berkonsultasi dengan pihak pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *