Dalam sistem administrasi perpajakan melalui aplikasi Coretax, ada kalanya faktur pajak yang sudah diterbitkan oleh penjual tidak dapat langsung dibatalkan karena statusnya “Waiting For Cancellation”. Apa maksud dari status ini, dan bagaimana cara menyetujuinya dari sisi pembeli? Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengapa Faktur Pajak Perlu Disetujui Pembatalannya oleh Pembeli?
Status “Waiting For Cancellation” menunjukkan bahwa penjual telah mengajukan pembatalan faktur pajak, namun pembeli sudah lebih dulu mengkreditkan faktur tersebut sebagai pajak masukan. Karena itu, sistem tidak bisa langsung membatalkan faktur pajak tanpa konfirmasi atau persetujuan dari pihak pembeli.
Contoh Kasus Umum:
- Terjadi transaksi jual beli barang.
- Penjual mengirimkan tagihan beserta faktur pajak.
- Pembeli memverifikasi dan mengkreditkan faktur pajak sebagai pajak masukan.
- Pembeli melakukan pembayaran ke penjual.
- Namun karena suatu alasan (misalnya barang tidak jadi dikirim), transaksi dibatalkan dan penjual mengembalikan uang yang sudah dibayar.
- Penjual kemudian mengajukan pembatalan faktur pajak.
- Karena faktur sudah dikreditkan, sistem Coretax akan menampilkan status “Waiting For Cancellation”.
Risiko Jika Pembeli Tidak Menyetujui Pembatalan:
Jika pembeli tidak menyetujui pembatalan faktur pajak:
- Pembeli berisiko dikenai sanksi oleh kantor pajak, karena mengkreditkan pajak masukan atas transaksi yang batal.
- Penjual akan dirugikan, karena tetap memiliki kewajiban membayar pajak keluaran atas transaksi yang sebenarnya tidak terjadi.
Oleh karena itu, penting bagi pembeli untuk menyetujui pembatalan agar tidak terjadi kerugian atau pelanggaran pajak di kedua belah pihak.
Cara Menyetujui Pembatalan Faktur Pajak di Coretax
Berikut langkah-langkah untuk menyetujui pembatalan faktur pajak dari sisi pembeli:
- Login ke sistem Coretax.
- Masuk ke menu “Portal Saya” → pilih submenu “Notifikasi Saya”.
- Cari kotak masuk dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang berisi notifikasi dengan subjek “Anda mendapatkan pembatalan faktur pajak”.
- Buka pesan tersebut, lalu periksa detail NPWP penjual, nama penjual, nomor faktur, dan tanggal faktur pajak.
- Setelah itu, masuk ke menu “Pajak Masukan”.
- Masukkan nomor faktur pajak yang ingin disetujui pembatalannya.
- Setelah faktur pajak muncul, geser ke kanan dan perhatikan status faktur yang tertulis “Waiting For Cancellation”.
- Klik ikon pensil (edit) di sebelah kanan.
- Gulir ke bagian bawah halaman, lalu klik tombol “Setujui Pembatalan”.
- Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa faktur berhasil dibatalkan.
Konfirmasi Status Pembatalan
- Setelah disetujui, status faktur di menu “Pajak Masukan” akan berubah menjadi “Cancel”.
- Hal ini juga akan otomatis mengurangi total pajak masukan yang sebelumnya dikreditkan oleh pembeli.
Baca juga: Cara Input Tidak Terutang PPN di Coretax: Panduan Lengkap dan Praktis
Kesimpulan
Menyetujui pembatalan faktur pajak dengan status “Waiting For Cancellation” adalah hal penting yang harus dilakukan oleh pembeli jika transaksi dibatalkan. Langkah ini akan melindungi kedua belah pihak dari risiko perpajakan dan menjaga integritas administrasi pajak.
Semoga tutorial ini bermanfaat dan memudahkan proses pembatalan faktur pajak di Coretax.