Di era digital saat ini, kemudahan dalam mengakses layanan publik semakin terasa, termasuk dalam hal perpajakan. Jika dahulu membayar pajak harus dilakukan secara manual melalui teller bank atau kantor pajak, kini proses pembayaran pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dapat dilakukan hanya melalui genggaman tangan—yakni lewat HP.
Dengan memanfaatkan aplikasi mobile banking dari bank yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), membayar PPN menjadi sangat praktis, cepat, dan tentunya aman.
Langkah Mudah Bayar Pajak PPN Lewat HP
1. Siapkan Kode Billing (ID Billing)
Sebelum melakukan pembayaran pajak melalui mobile banking, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat e-Billing melalui website DJP Online.
Langkah membuat e-Billing:
- Buka website: https://djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan
- Masuk ke menu “Bayar” → “e-Billing”
- Pilih jenis pajak PPN (Kode Akun Pajak 411211)
- Jenis setoran: 100 (PPN Masa)
- Tentukan masa pajak yang akan dibayarkan (misal: Juli 2023)
- Masukkan jumlah setoran, misal Rp11.500.000
- Klik “Buat Kode Billing”
- Cetak atau salin ID Billing yang muncul
2. Bayar Pajak PPN Lewat Mobile Banking BNI
Setelah mendapatkan ID Billing, berikut langkah-langkah pembayaran PPN lewat HP menggunakan aplikasi BNI Mobile Banking:
- Buka aplikasi BNI Mobile Banking
- Login menggunakan user ID dan MPIN
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih submenu “Penerimaan Negara”
- Isi informasi berikut:
- Rekening debit: pilih rekening yang akan digunakan untuk pembayaran
- Nomor Tagihan: masukkan ID Billing yang diperoleh dari e-Billing DJP
- Sistem akan menampilkan detail transaksi secara otomatis:
- Nama wajib pajak
- NPWP
- Kode akun pajak
- Masa pajak
- Jumlah pajak
- Masukkan password transaksi
- Klik “Lanjut” → Pembayaran selesai
Setelah transaksi sukses, akan muncul bukti pembayaran yang berisi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang harus disimpan sebagai bukti pelaporan SPT Masa PPN.
3. Cetak Ulang Bukti Pembayaran Jika Hilang
Jika bukti pembayaran hilang, jangan panik. Anda bisa mencetak ulang bukti pembayaran melalui DJP Online.
Langkah mencetak ulang bukti bayar (NTPN):
- Login ke DJP Online
- Klik menu “Layanan” → “Konfirmasi Dokumen” → “Konfirmasi NTPN”
- Pilih pencarian berdasarkan Kode Billing
- Masukkan kembali ID Billing Anda
- Sistem akan menampilkan data pembayaran dan bukti pembayaran bisa dicetak kembali
Bank Lain yang Mendukung Pembayaran Pajak via Mobile Banking
Selain BNI, beberapa bank lain juga telah menyediakan layanan pembayaran pajak melalui aplikasi mobile banking mereka, seperti:
- Bank Mandiri
- Bank BCA
- Bank BRI
Prinsip dan alurnya hampir sama: Anda hanya perlu memasukkan ID Billing, memverifikasi data pembayaran, lalu menyelesaikan transaksi.
Baca juga: Cara Mengatasi Pajak Keluaran Hilang Setelah Merekam di Aplikasi e-Faktur
Kesimpulan
Membayar pajak, khususnya PPN, kini tidak lagi rumit dan memakan waktu. Dengan bantuan e-Billing DJP Online dan aplikasi mobile banking, Anda dapat melunasi kewajiban perpajakan kapan saja dan di mana saja hanya lewat HP. Selain praktis, cara ini juga sangat aman dan efisien.
Jadi, tidak ada lagi alasan untuk telat bayar pajak. Yuk manfaatkan kemudahan teknologi untuk menjadi wajib pajak yang taat dan bertanggung jawab!