Pajak

Faktur Pajak Masukan Kembali Bisa Dikreditkan Maksimal 3 Bulan di Aplikasi Coretax

3
×

Faktur Pajak Masukan Kembali Bisa Dikreditkan Maksimal 3 Bulan di Aplikasi Coretax

Sebarkan artikel ini
Faktur Pajak Masukan Kembali Bisa Dikreditkan Maksimal 3 Bulan di Aplikasi Coretax

Salah satu kabar terbaru yang cukup menghebohkan para praktisi pajak datang dari sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu aplikasi Coretax DJP. Dalam sistem ini, pajak masukan kini dapat kembali dikreditkan maksimal tiga bulan setelah masa pajak pembuatan faktur, bukan hanya terbatas dalam masa yang sama seperti sebelumnya. Informasi ini pertama kali beredar melalui media sosial resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan langsung menjadi topik hangat di kalangan wajib pajak.

Sebelumnya, implementasi Coretax sempat menuai keluhan karena ketentuan pengkreditan yang hanya bisa dilakukan dalam masa pajak yang sama. Ketentuan ini dinilai menyulitkan, karena jika faktur pajak masukan tidak sempat dikreditkan di bulan yang sama, maka faktur tersebut bisa dianggap hangus, atau wajib pajak harus membetulkan SPT untuk mengklaimnya—tentu saja menambah kerumitan administrasi.

Kembali ke Ketentuan Maksimal 3 Bulan

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Sosmat DJP (Sosialisasi via Media Sosial), kini faktur pajak masukan bisa dikreditkan hingga 3 bulan setelah masa pajak pembuatan faktur. Hal ini secara teknis berarti bahwa:

  • Faktur Pajak Masa Oktober 2024 dapat dikreditkan hingga Januari 2025.
  • Faktur Pajak Masa November 2024 dapat dikreditkan hingga Februari 2025.
  • Faktur Pajak Masa Desember 2024 dapat dikreditkan hingga Maret 2025.

Contoh serupa juga berlaku untuk faktur yang dibuat langsung di sistem Coretax mulai masa pajak Januari 2025. Faktur Januari dapat dikreditkan hingga April 2025, dan begitu seterusnya.

Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya

Jika kita merujuk pada aturan sebelumnya:

  • PMK 18 Tahun 2021 Pasal 63 menyebutkan bahwa pajak masukan yang belum dikreditkan dalam masa pajak yang sama dapat dikreditkan paling lama tiga masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur dibuat.

Namun, saat transisi ke Coretax, sempat muncul aturan baru dalam PMK 81 Tahun 2024, khususnya Pasal 375, yang menyatakan bahwa pajak masukan harus dikreditkan pada masa pajak yang sama. Hal inilah yang kemudian menimbulkan banyak kebingungan dan keluhan karena membatasi fleksibilitas wajib pajak dalam mengelola SPT.

Kondisi tersebut bahkan membuat banyak wajib pajak dan mitra kerja harus saling kejar-kejaran untuk mendapatkan faktur pajak secepat mungkin, agar tidak hangus dan bisa langsung dikreditkan.

Perlu PMK Baru atau Otomatis Berlaku?

Pertanyaan besar yang muncul kemudian adalah: apakah perubahan kebijakan ini sudah tertuang dalam PMK baru? Atau cukup dengan pengumuman melalui sistem dan media sosial saja?

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait PMK baru yang membatalkan atau merevisi PMK 81/2024. Artinya, meskipun sistem Coretax telah mengakomodasi fleksibilitas 3 bulan tersebut, secara hukum masih ada ketidakjelasan regulasi.

Maka dari itu, para praktisi perpajakan diharapkan tetap berhati-hati dan mengikuti perkembangan regulasi terbaru, sembari terus memantau sosialisasi dari DJP dan berharap adanya klarifikasi resmi berbentuk aturan tertulis.

Baca juga: Cara Agar Faktur Pajak dari Coretax Menjadi 1 Halaman

Kesimpulan

Kebijakan pengkreditan faktur pajak masukan selama maksimal tiga bulan di sistem Coretax tentu menjadi angin segar bagi para wajib pajak. Namun demikian, masih diperlukan sinkronisasi antara sistem dan regulasi tertulis, agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian yang dapat berdampak pada kepatuhan pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *