Pajak

Perubahan Kode Faktur 01 Menjadi 04 DPP Nilai Lain Mulai 1 Januari 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya

5
×

Perubahan Kode Faktur 01 Menjadi 04 DPP Nilai Lain Mulai 1 Januari 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Perubahan Kode Faktur 01 Menjadi 04 DPP Nilai Lain Mulai 1 Januari 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya

Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan perubahan penting dalam mekanisme penerbitan faktur pajak keluaran, yaitu dengan menggantikan kode faktur 01 menjadi kode faktur 04 DPP Nilai Lain. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, sebagai bagian dari penyesuaian sistem perpajakan nasional menyusul penerapan tarif PPN tunggal sebesar 12% dalam sistem aplikasi administrasi faktur pajak, seperti Cortex.

Latar Belakang Perubahan

Perubahan ini didasari oleh penyesuaian sistem aplikasi perpajakan yang kini menggunakan tarif PPN tunggal 12%, meskipun tarif efektif PPN untuk selain Barang Kena Pajak (BKP) mewah tetap sebesar 11%. Maka dari itu, untuk menyelaraskan perhitungan PPN yang tetap efektif 11% tetapi dengan sistem yang mengenal tarif 12%, digunakanlah pendekatan DPP Nilai Lain (kode faktur 04) dengan metode perhitungan khusus.

Apa Itu DPP Nilai Lain?

DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Nilai Lain adalah metode perhitungan dasar pajak yang bukan berasal dari nilai transaksi langsung, melainkan berdasarkan perhitungan tertentu. Dalam konteks perubahan ini, rumus DPP nilai lain yang digunakan adalah:

DPP = Total Transaksi x (11 ÷ 12)

Dengan menggunakan rumus tersebut, maka PPN yang dihitung pada tarif 12% akan menghasilkan nilai yang setara dengan tarif efektif 11%.

Contoh Perhitungan PPN dengan DPP Nilai Lain

Misalnya, Anda menjual barang senilai Rp100.000.000. Maka perhitungan dengan DPP Nilai Lain akan sebagai berikut:

  • DPP = Rp100.000.000 x 11/12 = Rp91.666.667
  • PPN = Rp91.666.667 x 12% = Rp11.000.000

Hasil akhirnya tetap sesuai dengan tarif PPN 11%, walaupun tarif yang digunakan di sistem adalah 12%.

Kode Faktur yang Digunakan Mulai 2025

Kode Faktur Keterangan Penggunaan Centang DPP Nilai Lain Keterangan Tambahan
01 Penyerahan BKP/JKP dalam negeri Tidak dicentang Hanya digunakan untuk barang mewah (PPN tarif 12%)
02 Penyerahan kepada instansi pemerintah Dicentang Menggunakan DPP Nilai Lain
03 Penyerahan kepada BUMN Dicentang Menggunakan DPP Nilai Lain
04 Penyerahan biasa dalam negeri Dicentang Pengganti kode 01 non-mewah
06 Retail refund untuk turis Dicentang Menggunakan DPP Nilai Lain
07 Penyerahan PPN tidak dipungut Dicentang Sesuai ketentuan
08 Penyerahan PPN dibebaskan Dicentang Sesuai ketentuan
09 Penjualan aktiva Dicentang Menggunakan DPP Nilai Lain
010 Penyerahan lainnya Dicentang Menggunakan DPP Nilai Lain

Bagaimana Dengan Perusahaan Forwarding & Logistik (Kode 04/05 Lama)?

Untuk perusahaan yang sebelumnya telah menggunakan kode faktur 04 dan 05 secara khusus (misalnya perusahaan ekspedisi seperti JNE, TIKI, dsb), tidak dapat menggunakan rumus 11/12. Artinya, mereka wajib menghitung PPN dengan tarif penuh 12% tanpa menggunakan pendekatan DPP Nilai Lain.

Contohnya:

  • Tagihan senilai Rp10.000.000 dari jasa ekspedisi
  • Jika DPP-nya 10%, maka DPP = Rp1.000.000
  • PPN = Rp1.000.000 x 12% = Rp120.000

Kenaikan nilai tagihan ini bisa membuat bingung pengguna, namun memang hal ini karena tarif yang digunakan sekarang 12%, dan tidak diperkenankan memakai pendekatan DPP 11/12.

Namun, pihak DJP menyatakan bahwa penggunaan tarif 12% untuk jasa pengiriman ini masih dalam tahap evaluasi, karena dinilai bisa membebani masyarakat secara tidak adil, sebab tidak tergolong sebagai barang mewah.

Kenaikan Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Selain perubahan kode faktur, mulai 2025 juga terjadi kenaikan tarif PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri):

  • Sebelumnya: 2,1% dari total biaya pembangunan (20% DPP x 11%)
  • Tahun 2025: 2,4% dari total biaya pembangunan (20% DPP x 12%)

PPN Impor Tetap 11% untuk Non-Mewah

Untuk PPN impor barang selain barang mewah, tetap berlaku tarif 11%. Hanya untuk barang mewah yang diimpor, tarif PPN naik menjadi 12%.

Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak Melalui Impor Data di Coretax Terbaru & Mudah

Kesimpulan

Mulai 1 Januari 2025, perubahan kode faktur pajak dari 01 ke 04 DPP Nilai Lain menjadi hal krusial untuk diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha. Hal ini menyelaraskan sistem aplikasi perpajakan yang menerapkan tarif 12%, sementara tarif PPN efektif tetap 11%. Gunakan rumus DPP = Nilai Transaksi x 11/12, dan centang opsi DPP Nilai Lain di sistem agar penghitungan pajak tidak salah.

Bagi perusahaan forwarding/logistik, perlu dicermati bahwa mereka tidak dapat menggunakan rumus 11/12 dan tetap harus menghitung PPN langsung 12%.

Perubahan ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang perlu dipahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahan pelaporan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *