Pajak

Solusi PDF Faktur Pajak Kosong atau Tidak Sesuai di Coretax

13
×

Solusi PDF Faktur Pajak Kosong atau Tidak Sesuai di Coretax

Sebarkan artikel ini
Solusi PDF Faktur Pajak Kosong atau Tidak Sesuai di Coretax

Masalah teknis dalam sistem perpajakan memang kerap terjadi, dan salah satu keluhan yang belakangan ramai dibicarakan oleh para pengguna aplikasi Coretax adalah dokumen PDF faktur pajak yang kosong atau tidak sesuai dengan data yang telah diinput. Hal ini tentu sangat menyulitkan, terutama ketika dokumen harus segera disampaikan kepada lawan transaksi untuk keperluan penagihan.

Artikel ini akan mengulas latar belakang masalah, penyebab utama, serta solusi terkini yang direkomendasikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kenapa PDF Faktur Pajak Kosong atau Tidak Sesuai di Coretax?

Banyak pengguna aplikasi e-Faktur di Coretax melaporkan beberapa kondisi yang mengganggu proses administrasi perpajakan mereka, antara lain:

  1. Dokumen PDF faktur pajak kosong (halaman putih tanpa isi).
  2. PDF gagal tergenerate dan tidak bisa diunduh.
  3. Isi PDF tidak sesuai dengan data yang telah diinput.
    Misalnya, nominal DPP dan PPN yang muncul dalam dokumen tidak sesuai dengan yang telah dimasukkan, bahkan bisa muncul angka tidak relevan seperti “Rp 100.000.000.000”.

Masalah ini juga terjadi pada dokumen bukti potong PPh, tidak hanya pada faktur pajak PPN. Meskipun input data di aplikasi telah dilakukan dengan benar, hasil dokumen PDF justru bermasalah.

Penyebab Umum Permasalahan

Berdasarkan informasi resmi yang beredar di grup WhatsApp internal DJP dan disampaikan oleh tim teknis, gangguan ini bukan kesalahan pengguna, melainkan bug sistem pada Coretax yang memengaruhi proses konversi data menjadi dokumen PDF.

Masalah ini muncul sporadis dan belum ada pengumuman resmi yang menjelaskan akar penyebabnya secara teknis. Namun, DJP telah memberikan beberapa solusi sementara yang bisa digunakan oleh wajib pajak.

Cara Mengatasi PDF Faktur Pajak Kosong atau Tidak Sesuai di Coretax

Terdapat tiga solusi utama yang disarankan untuk mengatasi masalah PDF kosong atau tidak sesuai pada Coretax:

1. Melakukan Penggantian Dokumen (Faktur Pajak/Bukti Potong)

Jika faktur pajak harus segera dikirimkan kepada lawan transaksi dan PDF-nya bermasalah, maka langkah paling praktis yang disarankan adalah melakukan penggantian dokumen.

  • Tidak perlu membuat ulang seluruh faktur pajak dari awal.
  • Cukup klik “Simpan” kembali dan upload ulang dokumen tersebut.
  • Sistem akan menerbitkan PDF faktur pajak baru yang diharapkan sudah benar dan dapat diunduh dengan isi yang sesuai.

Meskipun terdengar tidak masuk akal karena data sudah benar, ini adalah solusi tercepat yang disarankan oleh tim DJP untuk menghindari keterlambatan proses penagihan.

2. Menunggu Implementasi Fitur “Regenerate Document”

DJP juga sedang mempersiapkan fitur baru bernama “Regenerate Document”, yaitu fitur yang memungkinkan pengguna menghasilkan ulang dokumen PDF dari data yang sudah tersimpan.

Namun sayangnya, fitur ini belum bisa digunakan saat ini dan masih dalam tahap pengembangan. Harapannya, fitur ini bisa digunakan di waktu mendatang untuk memperbaiki dokumen PDF tanpa harus melakukan penggantian.

3. Menunggu Proses Regenerasi Otomatis oleh Sistem

Selain regenerasi manual, DJP juga menyampaikan bahwa sistem Coretax akan melakukan regenerasi otomatis terhadap dokumen faktur pajak maupun bukti potong yang sebelumnya bermasalah.

  • Sistem akan memperbaiki file PDF yang rusak atau kosong secara otomatis tanpa perlu intervensi pengguna.
  • Namun, proses ini bersifat otomatis dan belum bisa dipastikan kapan akan dilakukan.

Baca juga: Solusi Bukti Potong Tercatat Lebih dari Satu di SPT Masa PPh 21 Coretax

Kesimpulan

Masalah PDF kosong atau tidak sesuai di Coretax memang membuat cemas para pengguna, terutama bagi mereka yang harus segera menyampaikan faktur ke pihak ketiga. Meski demikian, DJP telah menyediakan solusi sementara dan solusi jangka panjang.

Untuk saat ini, penggantian dokumen secara manual melalui upload ulang adalah cara paling cepat dan efektif. Sementara itu, pengguna juga diimbau untuk menunggu kehadiran fitur “Regenerate Document” serta regenerasi otomatis dari sistem untuk kasus-kasus yang tidak mendesak.


Semoga penjelasan ini membantu Anda dalam menghadapi kendala teknis pada aplikasi e-Faktur Coretax. Jangan lupa terus pantau informasi terbaru dari DJP dan komunitas perpajakan agar tidak ketinggalan update penting lainnya.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin berbagi pengalaman serupa, silakan tinggalkan komentar di bawah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *