Pelaporan SPT Masa PPN melalui website e-Faktur menjadi salah satu rutinitas penting bagi wajib pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun dalam praktiknya, tidak jarang ditemui kendala teknis yang cukup membingungkan, salah satunya adalah munculnya selisih data Pajak Masukan (PM) dengan nilai 0 saat proses pelaporan.
Kondisi ini bisa menimbulkan kekhawatiran karena data PM yang tercatat di aplikasi e-Faktur tidak sesuai dengan yang tampil di website e-Faktur, padahal faktur sudah dibuat dan valid. Salah satu contoh kasus nyata terjadi pada pelaporan SPT Masa PPN bulan Juli 2023, di mana terjadi ketidaksesuaian nilai PM antara aplikasi dan website e-Faktur.
Berikut adalah pembahasan dan solusi lengkap dari permasalahan tersebut berdasarkan referensi video tutorial dari Channel Raja PPN.
1. Identifikasi Selisih Data Pajak Masukan
Langkah pertama adalah mengidentifikasi letak selisih data antara aplikasi e-Faktur dan website e-Faktur. Misalnya, pada contoh kasus, faktur pajak dengan nomor akhir 737, atas nama PT Sandy Jayaputra, di website e-Faktur tampil dengan nilai DPP dan PPN = 0, padahal di aplikasi e-Faktur, DPP tercatat Rp 7.500.000 dan PPN sebesar Rp 825.000.
2. Lakukan Rekonsiliasi Data
Langkah berikutnya adalah rekonsiliasi data untuk mencocokkan seluruh faktur pajak masukan antara aplikasi dan website e-Faktur. Caranya:
- Masuk ke menu pajak masukan di website e-Faktur.
- Unduh seluruh data PM untuk bulan tersebut.
- Bandingkan dengan data dari aplikasi e-Faktur.
- Cari faktur yang mengalami ketidaksesuaian nilai atau belum terbaca dengan benar.
3. Pancing Data Masuk dengan Scan Barcode Faktur Pajak
Jika sudah ditemukan faktur bermasalah, pancing data tersebut agar masuk ke server DJP dengan cara scan barcode faktur pajak:
- Buka aplikasi scan barcode (pindai QR).
- Arahkan kamera ke barcode faktur pajak yang bermasalah.
- Klik “buka tautan” pada hasil pindai.
- Data akan otomatis dikirim ke server dan faktur akan terbaca di sistem DJP.
4. Cek Kemungkinan Adanya Faktur Pajak Pengganti
Salah satu penyebab selisih data PM adalah adanya faktur pajak pengganti yang belum disinkronisasi:
- Cek di aplikasi e-Faktur apakah faktur tersebut memiliki pengganti.
- Dalam kasus contoh, faktur nomor 737 ternyata memiliki status sebagai pengganti, dengan nilai DPP dan PPN yang berbeda dari faktur awal.
- Faktur pengganti inilah yang akan terbaca di sistem DJP. Jadi pastikan faktur pengganti sudah di-upload ulang dengan status “normal pengganti”.
5. Upload Ulang Faktur Pajak Masukan
Setelah memastikan faktur pengganti sudah benar, lakukan:
- Upload ulang faktur pajak masukan di aplikasi e-Faktur.
- Akan muncul notifikasi “Anda yakin ingin meng-upload?”, klik Yes dan lanjutkan.
6. Hapus dan Posting Ulang Masa Pajak di Website e-Faktur
Jika data masih belum terbaca, hapus masa pajak pada bulan yang bermasalah di website e-Faktur, kemudian lakukan:
- Posting ulang SPT Masa PPN.
- Submit kembali masa pajak tersebut.
7. Verifikasi Data Kembali
Setelah posting ulang:
- Buka kembali menu B2 pada website e-Faktur.
- Tampilkan data pajak masukan dan pastikan faktur yang sebelumnya bernilai 0 kini sudah sesuai dengan data dari aplikasi e-Faktur.
Baca juga: Tutorial Pindah Alamat dan Sinkronisasi Profil PKP di Aplikasi e-Faktur
Kesimpulan
Permasalahan selisih data PM dengan nilai 0 di website e-Faktur bisa disebabkan oleh:
- Data faktur yang belum terkirim ke server DJP.
- Adanya faktur pajak pengganti yang belum di-upload atau belum disinkronkan.
- Kesalahan sistem saat proses rekonsiliasi antara aplikasi dan web e-Faktur.
Solusi yang dapat dilakukan meliputi:
- Rekonsiliasi manual.
- Scan barcode faktur.
- Upload ulang faktur masukan.
- Hapus dan posting ulang masa pajak di website e-Faktur.
Dengan langkah-langkah tersebut, pelaporan SPT Masa PPN Anda akan lebih akurat dan terhindar dari kesalahan input data yang dapat berdampak pada kewajiban perpajakan Anda.