Sejak tanggal 26 Februari 2025, banyak wajib pajak di Indonesia mengalami keanehan dalam sistem pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax (Corteex). Masalah yang muncul adalah SPT Masa PPN (dan juga PPh) dengan status Kurang Bayar, ternyata sudah otomatis tersubmit atau berstatus “Lapor”, padahal pembayaran belum dilakukan sama sekali.
Situasi ini tentu menimbulkan kebingungan, bahkan ada yang mengira ini adalah semacam “bonus” dari pemerintah. Tapi perlu ditegaskan, ini bukan kemudahan atau relaksasi pajak, melainkan bug atau error sistem pada Corteex.
Kenapa SPT Masa PPN Belum Dibayarkan Tapi Sudah Submited
Berdasarkan informasi dari internal grup WhatsApp KPP dan sumber teknis dari DJP, error ini terjadi karena gangguan pada sistem Corteex. Bug tersebut membuat SPT PPN dan PPh yang berstatus “Kurang Bayar” otomatis berubah status menjadi “Submitted” atau “Terlapor”, bahkan sudah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), tanpa adanya proses pembayaran terlebih dahulu.
Padahal, secara aturan, SPT Kurang Bayar baru dianggap sah atau “terlapor” jika pembayaran sudah dilakukan.
Dampak Kesalahan Ini
-
SPT Sudah Masuk Sistem DJP Tapi Tidak Disertai Pembayaran
- Jika tidak segera dibetulkan, status ini bisa menimbulkan masalah administratif atau audit di kemudian hari, karena tidak sesuai prosedur pelaporan pajak yang semestinya.
-
Muncul BPE Tanpa Bayar
- Hal ini berbahaya, karena terlihat seolah-olah kewajiban sudah dilunasi padahal tidak. Bisa menimbulkan potensi denda atau koreksi pajak.
-
Wajib Pajak Kebingungan
- Banyak WP berpikir ini adalah hal normal atau bahkan keuntungan. Padahal ini murni kesalahan sistem, dan akan tetap ada tanggung jawab pembayaran di kemudian hari.
Solusi yang Disarankan
✅ Lakukan Pembetulan SPT (SPT Pembetulan 1)
Setelah sistem diperbaiki oleh DJP, wajib pajak yang terdampak wajib melakukan SPT pembetulan, yaitu membuat ulang SPT Masa PPN yang benar dengan menyertakan bukti pembayaran sesuai dengan jumlah kurang bayar.
✅ Deposit Dulu Jika Takut Terlambat Bayar
Untuk menghindari risiko terlambat bayar, disarankan melakukan setor pajak terlebih dahulu senilai nominal kurang bayar, agar ketika melakukan pembetulan, Anda tidak terkena sanksi administrasi atau bunga keterlambatan.
✅ Pantau Update dari DJP atau KPP
Saat ini, masalah ini masih ditangani oleh tim pengembang sistem Coretax, jadi perlu pemantauan informasi terbaru melalui saluran resmi DJP atau KPP.
Masalah Tambahan yang Juga Terjadi
Selain error submitted tanpa bayar, terdapat juga beberapa masalah lain di Corteex:
- Data Induk dan Lampiran Kosong, meski sudah input pajak keluaran (PK) dan pajak masukan (PM).
- Data PK dan PM Muncul Ganda, menyebabkan perhitungan SPT tidak akurat.
- Kalkulasi Induk Tidak Sesuai, nilai total tidak sesuai dengan detail PK/PM. Masalah ini juga disebabkan sistem error dan belum ada solusi selain menunggu perbaikan dari DJP.
Kesimpulan
Jika Anda menemukan bahwa SPT PPN Anda sudah tersubmit padahal belum bayar, jangan anggap itu selesai!
Itu adalah error sistem yang pasti akan menimbulkan kewajiban pembetulan di kemudian hari. Untuk mengantisipasi risiko, lakukan deposit lebih dulu atau tunggu info resmi pembetulan, dan pastikan Anda melakukan SPT Pembetulan setelah sistem normal kembali.