Pajak

Tutorial Pindah Alamat dan Sinkronisasi Profil PKP di Aplikasi e-Faktur

12
×

Tutorial Pindah Alamat dan Sinkronisasi Profil PKP di Aplikasi e-Faktur

Sebarkan artikel ini
Tutorial Pindah Alamat dan Sinkronisasi Profil PKP di Aplikasi e-Faktur

Perubahan alamat perusahaan merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia usaha. Namun, perubahan ini tidak hanya sebatas administratif internal perusahaan. Secara legal dan perpajakan, perubahan alamat juga wajib disesuaikan dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk di aplikasi e-Faktur yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak.

Pada aplikasi e-Faktur, informasi alamat yang tercantum pada faktur pajak berasal langsung dari data profil Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di DJP. Oleh karena itu, jika terjadi perubahan alamat, wajib pajak harus terlebih dahulu memperbarui data ke DJP sebelum dapat melakukan sinkronisasi di aplikasi e-Faktur.

Mengapa Tidak Bisa Ubah Alamat Langsung di e-Faktur?

Alamat PKP pada aplikasi e-Faktur terkunci dan tidak bisa diubah secara manual. Hal ini karena sistem e-Faktur menarik data langsung dari database DJP saat pendaftaran awal. Maka, untuk memperbarui alamat, wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Prosedur Pengajuan Perubahan Alamat PKP

1. Tentukan Jenis Perpindahan:

Ada dua skenario perubahan alamat yang harus diperhatikan:

  • Perpindahan alamat dalam satu wilayah KPP
    → Gunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Badan.

  • Perpindahan alamat ke wilayah KPP yang berbeda
    → Gunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak (hanya untuk NPWP pusat).
    Untuk kantor cabang: buat NPWP baru di KPP baru dan ajukan penghapusan NPWP lama di KPP sebelumnya.

2. Dokumen yang Diperlukan

Untuk pindah alamat dalam satu KPP:

  • Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Badan
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • KTP & NPWP pengurus (direktur/komisaris sesuai akta)
  • Surat Keterangan Domisili dari kelurahan (diperoleh dengan surat pengantar dari RT)

Untuk pindah alamat antar KPP (NPWP pusat):

  • Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  • Dokumen pendukung sama seperti di atas

Formulir bisa diunduh melalui situs resmi: www.pajak.go.id > Formulir Perpajakan

Cara Mengisi Formulir

Formulir yang perlu diisi umumnya terdiri dari dua halaman saja:

  • Halaman 1:
    • Kolom A: Identitas Wajib Pajak (NPWP dan nama perusahaan)
    • Kolom C: Alamat domisili baru lengkap dengan RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kode Pos, Email, dan Telepon
  • Halaman 2:
    • Tanggal dan tempat pengisian
    • Nama Direktur
    • Tanda tangan Direktur dan cap perusahaan

Pengajuan ke KPP

  • Langsung ke loket TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP terkait.
  • Melalui pos: proses bisa memakan waktu lebih lama, namun tetap sah.

Jika semua dokumen lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memproses perubahan alamat dalam 1 hari kerja. Selanjutnya, wajib pajak akan menerima:

  • Email berisi NPWP, SKT, dan SPPKP baru
  • Surat Pemberitahuan Perubahan Data (dikirim via pos)

Catatan: Tanggal pengukuhan PKP tidak berubah, hanya alamat yang diperbarui.

Langkah Sinkronisasi Profil PKP di e-Faktur

Setelah menerima data terbaru dari KPP, langkah selanjutnya adalah sinkronisasi profil PKP di aplikasi e-Faktur:

  1. Masuk ke Menu: Referensi > Manajemen Upload > Profil PKP
  2. Klik “Refresh Profil PKP dari DJP”
  3. Masukkan Captcha dan Password
  4. Klik Submit
  5. Muncul pop-up: “Sinkronisasi Alamat Sukses”
  6. Klik OK, lalu cek kembali data alamat hasil sinkronisasi
  7. Tambahkan data lain jika perlu (misal: nomor telepon, kode pos), lalu klik Simpan

Baca juga: Solusi Aplikasi e-Faktur Tidak Bisa Dibuka: Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kesimpulan

Pindah alamat perusahaan bukan hanya soal logistik, tetapi juga menyangkut kewajiban administrasi perpajakan. Agar faktur pajak tetap sah dan sesuai ketentuan, perubahan alamat harus dilaporkan dan disinkronkan secara resmi ke DJP dan ke dalam aplikasi e-Faktur.

Dengan mengikuti tutorial di atas, proses perubahan alamat dan sinkronisasi profil PKP di e-Faktur dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *