Dalam transaksi impor barang, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang impor merupakan elemen penting yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, agar PPN impor ini dapat dikreditkan, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Keduanya wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Untuk mempermudah proses pencatatan dan pelaporan, aplikasi e-Faktur kini telah menyediakan fitur Prepopulated Data PIB, di mana data impor dapat ditarik secara otomatis dari sistem DJP. Tutorial ini bertujuan untuk menjelaskan secara runtut langkah-langkah penggunaan fitur ini berdasarkan praktik langsung dalam aplikasi e-Faktur.
Langkah-langkah Lengkap Tutorial Prepopulated Data PIB PPN Impor Barang
1. Pastikan Fitur Uploader Sudah Aktif
Sebelum memulai, pastikan fitur Uploader dalam aplikasi e-Faktur sudah berjalan. Caranya:
- Klik menu Uploader di e-Faktur.
- Jika statusnya aktif, klik OK dan lanjutkan ke proses berikutnya.
2. Masuk ke Menu “Data” → “Dokumen Info/PIB”
- Masuk ke menu Data pada aplikasi e-Faktur.
- Pilih submenu Dokumen Info/PIB.
- Masukkan masa pajak dan tahun (misalnya: Masa 09, Tahun 2020).
- Klik “Get Data” untuk menarik data PIB dari sistem DJP.
Sistem akan otomatis menampilkan seluruh dokumen PIB yang tersedia pada masa dan tahun tersebut.
3. Upload Dokumen PIB
- Pilih salah satu dokumen PIB yang ingin digunakan (misalnya, atas nama pemasok “Willyfting”).
- Klik tombol Upload di pojok kiri bawah.
- Akan muncul pop-up konfirmasi: “Dokumen yang sudah siap diupload tidak dapat diubah lagi. Anda yakin ingin mengupload?”
- Klik Yes, lalu OK.
4. Periksa di Menu “Dokumen Lain” → “Pajak Masukan”
- Setelah proses upload selesai, buka menu Dokumen Lain → Pajak Masukan.
- Nama pemasok dari dokumen PIB yang telah diupload (misalnya: Willyfting) akan muncul secara otomatis di daftar ini.
- Klik Perbaharui (Refresh) agar datanya muncul dengan status terbaru.
- Jika status masih “sedang upload”, tunggu beberapa saat lalu klik Perbaharui lagi hingga status berubah menjadi “Upload Sukses”.
Status “Upload Sukses” menjadi indikator bahwa proses prepopulated data PIB telah selesai dengan baik.
5. Lampiran Wajib dalam Pelaporan SPT
Dalam pelaporan SPT Masa PPN, pastikan Anda melampirkan dokumen PIB dan NTPN sebagai bukti valid atas pengkreditan PPN impor.
- Contoh dokumen PIB dan NTPN/SP:
Dokumen ini menunjukkan detail transaksi impor dan bukti pembayaran PPN kepada negara, yang wajib disimpan dan dilampirkan saat pelaporan pajak.
6. Perhatian: Barang Impor di Bawah USD 1.500
Berdasarkan pengalaman, barang impor dengan nilai di bawah USD 1.500 biasanya tidak memiliki dokumen PIB (karena tergolong pengiriman kecil).
- Dalam kasus ini, PPN impor tidak dapat dikreditkan, dan biasanya hanya dicatat sebagai biaya oleh perusahaan.
- Hanya barang impor bernilai lebih dari USD 1.500 yang akan memiliki dokumen PIB yang bisa di-upload dan dikreditkan.
Kesimpulan
Fitur Prepopulated Data PIB PPN Impor Barang dalam e-Faktur sangat membantu dalam pencatatan pajak masukan atas transaksi impor.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaporan SPT akan menjadi lebih akurat, cepat, dan sesuai ketentuan pajak yang berlaku.
Semoga tutorial ini bermanfaat dan membantu Anda dalam pengelolaan PPN impor barang secara efisien dan tepat.











